Pages

Thursday, January 31, 2019

BKN: 1.879 PNS Koruptor Belum Dipecat, PPK Terancam Sanksi

Surabaya, CNN Indonesia -- Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyebut sebagian besar pegawai negeri sipil (PNS) yang tersangkut korupsi belum dipecat. Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) pun terancam sanksi jika tidak segera memberhentikannya.

Berdasarkan data BKN per 29 Januari 2019, terdapat 2.357 PNS yang pernah tersangkut kasus korupsi dan telah berkekuatan hukum tetap (BHT). Namun baru 20,28 persen di antaranya yang diberi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

BKN mencatat sebanyak 478 PNS koruptor telah diberhentikan. Rinciannya, 49 PNS dari kementerian atau lembaga, sisanya 429 PNS berasal dari lembaga daerah. Sementara 1.879 PNS belum dikenakan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat.

Kepala BKN Bima Haria Wibisana mengatakan PPK yang belum menerbitkan surat keputusan PTDH kepada PNS koruptor itu terancam sanksi.

Menurutnya, sanksi tersebut merupakan kewenangan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo. Aturan yang diterapkan, kata Bima, bisa melalui Undang-undang Otonomi Daerah atau Undang-undang Administrasi Pemerintahan.

"Sanksinya mungkin bisa teguran, skors, dan impeachment atau diberhentikan," kata Bima ditemui di Kantor Regional II BKN Surabaya, Jalan Letjen S. Parman nomor 6, Waru, Sidoarjo, Kamis (31/1).

Dalam waktu dekat pemerintah akan menerbitkan edaran bagi PPK untuk segera menerbitkan SK PTDH dan sanksi bagi PPK yang tidak memberhentikan PNS koruptor.

"Jadi bisa saja nanti hanya Mendagri yang akan memerintahkan PPK dalam hal ini kepala daerah, sesegera mungkin menindaklanjuti dengan memecat PNS Tipikor," ujar Bima.

BKN: 1.879 PNS Koruptor Belum Dipecat, PPK Terancam SanksiIlustrasi pegawai negeri sipil. (CNN Indonesia/Hesti Rika)
Lebih lanjut, kata Bima, pemerintah juga tidak lagi memberikan batas waktu pemecatan PNS koruptor setelah batas waktu habis. Hal ini telah diputuskan dalam surat keputusan bersama yang dibuat tahun lalu oleh BPKN, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, yakni 31 Desember 2018.

"Kami tidak lagi memberikan batas waktu sekarang, kalau kemarin kan 31 Desember. Tapi itu nanti mungkin perlu sanksi, diselesaikan secepat mungkin, kalau tidak Kemendagri akan memberikan sanksi," kata dia.


Bima mengatakan akibat PNS koruptor yang belum dipecat itu, negara menelan kerugian lebih besar karena membayar gaji mereka.

"Gaji PNS paling rendah Rp1,9 juta, tapi katakanlah Rp2,5 juta untuk 2.000 orang, tinggal kalikan saja per bulan berapa, per tahun berapa, tahunnya bervariasi, yang paling lama 2011, 2010 ada," ujar Bima.

Bima mengatakan tak mungkin sejumlah PNS koruptor itu dikenakan sanksi untuk mengganti gajinya tersebut kepada negara. Ada beberapa aspek yang dipertimbangkan, yakni dari segi kemanusiaan dan lainnya.

"Kalau dari sisi BKN ini kan soal kemanusiaan, ya enggak mungkin mereka harus membayar dari 2011, 2012, berapa ratus juta," kata Bima.

Berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) Pasal 87 Ayat (4) huruf b, ditegaskan bahwa PNS diberhentikan tidak dengan hormat karena dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. Salah satunya karena terkait tindak pidana korupsi.

(frd/pmg)

Let's block ads! (Why?)


http://bit.ly/2CWeRFm
February 01, 2019 at 08:32AM from CNN Indonesia http://bit.ly/2CWeRFm
via IFTTT

No comments:

Post a Comment