Ketua Majelis Hakim Daryanto menanyakan kepada Sri Puguh apakah dirinya pernah mendengar soal titipan tas mewah yang berasal dari Wahid tersebut. Pasalnya, dalam berkas dakwaan Wahid, tas mewah tersebut berasal dari Fahmi Darmawansyah yang dititipkan lewat Wahid untuk diberikan kepada Sri Puguh pada Juli 2018.
Wahid yang menerima tas tersebut kemudian menyuruh ajudannya, Hendry Saputra, untuk menyerahkannya kepada Sri Puguh sebagai kado ulang tahun.
Menanggapi pertanyaan itu, Sri menjawab dirinya tak pernah menerima titipan yang dimaksudkan tersebut. Ia, sambungnya, justru baru mengetahui perihal titipan tas mewah tersebut saat dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa sebagai saksi.
"Waktu saya dipanggil KPK di situ saya baru tahu ada titipan tas. Tasnya disimpan supir, Mulyana. Dia supir pribadi," kata Sri.
Lalu, hakim pun kembali bertanya apakah Mulyana memberitahu kepada Sri soal pemberian tas tersebut. Lalu, Sri menjawab tidak, dan kembali menegaskan bahwa dirinya baru tahu soal tas tersebut saat dipanggil KPK.
Sementara itu diakuinya, pada waktu yang disebutkan tas tersebut diberikan Wahid, dirinya sedang melakukan perjalanan dinas ke Thailand. Setelah pulang pun, sebelumnya, Mulyana juga tak memberitahukan pada dirinya soal keberadaan tas.
Sri lantas menerangkan dirinya selalu mengingatkan kepada sopirnya agar tak menerima apapun, kecuali dari anggota keluarga. Di luar barang yang dititipkan keluarga, Sri mengaku tidak pernah menerima barang pemberian.
"Kalaupun ada, itu hasil produk narapidana," katanya.
Sebelumnya dalam sidang pada hari yang sama, Mulyana yang juga hadir sebagai saksi. Dalam kesaksiannya, Mulyana membenarkan dirinya menerima kado titipan tersebut dari Hendry.
"Iya (menerima) yang menitipkan Hendry," katanya dalam ruang sidang di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (9/1).
Mulyana pun mengetahui hadiah itu ditujukan untuk atasannya yakni Dirjen PAS, Sri Puguh. Dia pun membenarkan bahwa tas tersebut tak disampaikan atau diberitahu kepada Sri. Justru, lanjutnya, kado tersebut hanya disimpan di dapur kantor Sri.
"Disimpan di pantry karena tahu Ibu tidak mengizinkan menerima barang. Dari dulu tidak boleh menerima barang," ujarnya.
Mulyana menyebut tak mengetahui isi dari hadiah yang masih terbungkus itu. Ia baru tahu setelah barang dikembalikan ke KPK. Pengembalian itu dilakukan atas inisiatif Mulyana sendiri usai diperiksa KPK.
"Saya yang mengembalikan setelah di-BAP atas inisiatif saya sendiri," katanya.
Pernyataan Mulyana membingungkan hakim. Menurut hakim, pernyataannya tersebut dianggap tak masuk logika karena tak mungkin Mulyana menerima barang lalu tidak diberitahukan kepada Sri, disimpan di pantry, lalu diserahkan ke KPK.
"Titipan untuk bu Dirjen lalu disimpan di pantry, dikasihkan ke orang lain dalam hal ini KPK, benar atau tidak perbuatan itu? Alasannya apa? Enggak nyambung," kata hakim yang lalu tak dijawab Mulyana.
(hyg/kid)http://bit.ly/2TBShs5
January 10, 2019 at 07:40AM from CNN Indonesia http://bit.ly/2TBShs5
via IFTTT
No comments:
Post a Comment