Pages

Wednesday, January 9, 2019

Doni Monardo di BNPB Disebut Tak Melanggar Perundangan

Jakarta, CNN Indonesia -- Mantan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Laksamana Muda (Purn) Willem Rampangilei mengatakan pengisian posisi Kepala BNPB oleh tentara aktif seperti Letnan Jendral Doni Monardo tak melanggar perundangan.

Menurutnya, yang terpenting adalah Kepala BNPB itu memiliki kemampuan memimpin atau leadership yang baik.

"Bisa saja dia militer, maksudnya militer pensiun, militer aktif, orang sipil, enggak masalah. Tetapi kriterianya jelas begitu. Jadi sebagai seorang kepala BNPB tentu yang paling penting adalah leadership. Jendral Doni saya lihat leadershipnya luar biasa," ujarnya di gedung Graha BNPB, Jakarta Timur, Rabu (9/1).

Selain itu, Willem juga menjelaskan hal tersebut sudah sesuai dengan Undang-Undang (UU) yang berlaku. Menurutnya dalam UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana dan UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI tidak ada kata-kata yang melarang seorang TNI aktif untuk menjabat Kepala BNPB.

Oleh karena itu, ia menegaskan untuk tidak melihat pemisahan antara militer dan sipil dalam menentukan orang yang menjabat kepala BNPB.

"Jadi di dalam menentukan kriteria jabatan seseorang pada jabatan tertentu, jangan dilihat dikotomi militer-sipil gitu loh," kata dia.

Letjen TNI Doni Monardo (kanan) mengucap sumpah saat dilantik Presiden Joko Widodo sebagai Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), di Istana Negara, Jakarta, Rabu (9/1).Letjen TNI Doni Monardo (kanan) mengucap sumpah saat dilantik Presiden Joko Widodo sebagai Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), di Istana Negara, Jakarta, Rabu (9/1). (ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari)
Senada, Kepala Pusat Data, Informasi, dan Humas BNPB Sutopo Purwo Nugroho juga menegaskan keputusan menunjuk jabatan Kepala BNPB untuk diisi oleh seorang TNI aktif adalah kewenangan presiden dan bukan hal yang melanggar undang-undang.

"Jabatan kepala BNPB dapat diisi oleh PNS, TNI, Polri maupun profesional. Tetap aktif. Hanya perubahan itu," ujarnya.

"Jadi pernyataan seperti itu tidak ada polemik-polemik ternyata ada perubahan dan sebagainya. Itu semua adalah kewenangan presiden dan tidak ada nabrak undang-undang," jelasnya.

Menurutnya, BNPB adalah lembaga yang unik dengan memiliki tiga fungsi, yakni koordinasi, komando, dan pelaksana.

Dalam kondisi tidak ada bencana, pra-bencana, dan pasca-bencana, BNPB dibawah koordinasi Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK). Sementara, dalam kondisi darurat bencana, BNPB mengemban fungsi komando yang dikoordinasi oleh Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenkopolhukam).

Namun, katanya, BNPB tetap bertanggung jawab kepada presiden. Oleh karena itu, kepala BNPB dilantik langsung oleh presiden.

epala Pusat Data Informasi dan Humas Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Sutopo Purwo Nugroho.Kepala Pusat Data Informasi dan Humas BNPBSutopo Purwo Nugroho. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
"Jadi kepala BNPB tetap bertanggung jawab kepada Presiden, makanya dilantik oleh Presiden dan BNPB di bawah presiden bukan di bawah Kemenko," jelas Sutopo.

Sebelumnya, muncul polemik terhadap pengangkatan Doni sebagai Ketua BNPB menggantikan Laksamana Muda TNI (Purn.) Willem Rampangilei.

Menurut Pakar hukum tata negara Margarito Kamis, BNPB merupakan institusi sipil. Seorang TNI aktif tidak boleh menduduki jabatan di lembaga tersebut.

Disisi lain, pengamat militer dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Khairul Fahmi mengatakan tidak ada peraturan perundang-undangan yang dilanggar Doni Monardo sebagai Ketua BNPB. Kata dia, Doni tak harus mundur dari jabatan nya sebagai anggota TNI.

Selain itu, perdebatan soal jabatan Doni juga dianggap bertolak belakang dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil. Aturan ini turunan dari UU Aparatur Sipil Negara.

Pasal 157 PP ini mengatur prajurit TNI dan anggota Polri dapat mengisi Jabatan Pemimpin Tertinggi (JPT) setelah mengundurkan diri dari dinas aktif.

Di sisi lain, Pasal 8 Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 38 Tahun 2016 tentang Tata Cara dan Persyaratan Prajurit TNI Menduduki Jabatan Aparatur Sipil Negara menyebutkan BNPB menjadi salah satu lembaga yang boleh diisi TNI/Polri aktif.

(ani/arh)

Let's block ads! (Why?)


http://bit.ly/2TEaRzM
January 10, 2019 at 06:07AM from CNN Indonesia http://bit.ly/2TEaRzM
via IFTTT

No comments:

Post a Comment