"Hari ini kami melaporkan PSI beserta Pramono Ubaid Tanthowi selaku Komisioner KPU," kata kuasa hukum Andi Arief, Haida Quartina, di kantor sementara Bareskrim, Gambir, Jakarta Pusat pada Rabu (9/1).
Laporan diterima dalam dua laporan berbeda. Laporan dengan terlapor PSI tercatat dalam nomor LP/B/0037/I/2019, sedangkan laporan dengan terlapor Pramono tercatat dengan nomor LP/B/0036/2019/BARESKRIM.
Andi Arief melaporkan Pramono dengan Pasal 310 KUHP jo 157 ayat (1) KUHP tentang pencemaran nama baik dan Pasal 27 Ayat 3 UU ITE, serta Pasal 491 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang penyelenggara Pemilu.
Haida menerangkan Pramono tidak sepatutnya menyebut kicauan Andi Arief tentang surat yang suara tercoblos, sudah direncanakan.
Haida mengatakan kicauan kliennya di Twitter itu justru mendorong agar isu tidak menjadi bola liar.
Pramono Ubaid Tamthowi. (CNN Indonesia/Bimo Wiwoho)
|
"Mereka (PSI) tidak mempunyai hak untuk memberikan award terhadap seseorang. Dengan award sebagai kebohongan, kapasitasnya kami pikir tidak ada," ujarnya.
Dalam laporannya, Haida pun menyertakan beberapa alat bukti berupa rekaman video PSI saat pemberiaan award dan cuplikan berita di media nasional. Lebih dari itu, Haida mengatakan tuduhan sebagai penyebar hoaks tujuh kontainer surat suara telah merugikan keluarga Andi Arief, terutama istri dan anak-anak.Ia pun meminta polisi untuk menindak lanjuti dengan memproses laporan yang telah dibuat oleh pihaknya ini.
"Karena anak-anaknya sendiri pun sudah mulai enggan ke sekolah secara psikologis sudah mulai terganggu," kata Haida.
(ain)http://bit.ly/2CXG23I
January 10, 2019 at 02:01AM from CNN Indonesia http://bit.ly/2CXG23I
via IFTTT
No comments:
Post a Comment