Sebanyak 20 saung lainnya diklaim sudah berdiri sebelum dirinya menjabat sebagai Kalapas Sukamiskin.
Hal itu disampaikan saat Wahid dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan perkara dugaan kasus suap di Badan Keamanan Laut (Bakamla) dengan terdakwa Fahmi Darmawansyah, di Pengadilan Negeri Bandung, Rabu (23/1).
Mulanya, Wahid dicecar banyak pertanyaan oleh majelis hakim. Salah satunya soal keberadaan saung mewah di dalam Lapas Sukamiskin. Wahid mengaku saung itu sudah berdiri sebelum dia menjabat sebagai Kapalas Sukamiskin."Ketika saya di sana, saung itu sudah ada. Tidak tahu siapa yang bikin. Tapi rata-rata milik tipikor. Ada salah satunya punya Fahmi," aku Wahid.
Dia menjelaskan saung mewah itu seluruhnya dibangun dan dimiliki oleh sekitar 20 orang narapidana kasus korupsi.
Terpidana kasus korupsi e-KTP Setya Novanto. (CNN Indonesia/Andry Novelino)
|
Berdasarkan aturan, Wahid mengaku pada dasarnya pembangunan saung di dalam lapas tidak diperbolehkan.
"Ya tidak boleh, tapi itu sudah berada sebelum saya jadi kalapas. Saya sudah mengusulkan melakukan penggusuran. Rencananya saya mau membongkar," kata Wahid.
Meski begitu, Wahid mengaku memberi satu izin pembangunan saung semasa menjabat sebagai Kalapas Sukamiskin bagi terpidana kasus proyek e-KTP, Setya Novanto.Alasannya, sambung Wahid, tidak ada tempat yang laik untuk tamu yang berkunjung menemui Setnov di dalam lapas.
"Cuma satu [memberikan izin kepada] Setnov. Ya mintanya secara tidak langsung," jelasnya.
Hakim kemudian menanyakan alasannya mengizinkan warga binaan mendirikan saung di dalam lapas. Wahid hanya menjawab kalau dirinya penuh tekanan."Kadang-kadang ada yang menelpon bagaimana saungnya. Karena ketua DPR, saya sungkan. Dia mengatakan banyak tamu dari DPR yang datang," kata Wahid.
(hyg/arh)
http://bit.ly/2W7yG5j
January 24, 2019 at 02:57AM from CNN Indonesia http://bit.ly/2W7yG5j
via IFTTT
No comments:
Post a Comment