IUP non-CnC merupakan IUP yang perizinannya cacat, seperti lahan tambang yang tumpang tindih dengan komoditas lain atau tak memiliki dokumen pendukung yang lengkap.
Pemerintah telah mengatur ketentuan CnC dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 43 Tahun 2015 tentang Tata Cara Evaluasi Penerbitan Izin Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Jika IUP berstatus non-CnC maka izin operasionalnya harus dicabut.
Berdasarkan data Kementerian ESDM, per 1 Januari 2019, sebanyak 539 IUP atau 15,92 persen dari 3.384 IUP Minerba berstatus non-CnC. Sementara, sisanya, telah berstatus CnC."Kami masih berupaya untuk mengkoordinasikan pemerintah provinsi, kalau non-CnC apakah itu (disebabkan) tumpang tindih lahan, apakah izin secara administrasi tidak pas, atau pengeluaran tidak benar itu harus dicabut, termasuk izin yang masa berlakunya sudah habis," ujar Bambang dalam konferensi pers di kantornya, Rabu (9/1).
Bambang mengungkapkan, pemerintah terus fokus pada pembenahan izin usaha pertambangan. Selama periode 2015-2018, Forum koordinasi dan supervisi sektor mineral dan batubara (Korsup Minerba) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Direktorat Jenderal Minerba telah mencabut 4.678 IUP yang non-CnC.
Namun, beberapa pemerintah provinsi belum mencabut IUP non-CnC yang menjadi wewenangnya. Alasannya, sebut Bambang, karena takut dituntut oleh perusahaan atau alasan lain. Sementara, perusahaan non-CnC masih bisa beroperasi dan menjual produknya menumpang perusahaan lain. Kondisi ini merugikan negara karena perusahaan berisiko tidak melaporkan produksinya maupun membayarkan kewajibannya kepada negara.
Lebih lanjut, daerah yang tak mematuhi ketentuan bisa dikenakan sanksi oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Namun, Bambang tak menyebutkan bentuk sanksinya.
"Sanksi kepada pemda diberikan oleh Kemendagri," pungkasnya. (sfr/agi)
http://bit.ly/2shr2rh
January 10, 2019 at 12:47AM from CNN Indonesia http://bit.ly/2shr2rh
via IFTTT
No comments:
Post a Comment