Dalam catatan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) dan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPDSK) yang diterima ICW dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) tercatat total dana kampanye pasangan Jokowi-Ma'ruf sebesar Rp55,98 miliar.
Dari jumlah itu, sekitar 67 persen totalnya berasal dari sumbangan kelompok yakni Perkumpulan Golfer TBIG dan Perkumpulan Golfer TRG. Masing-masing menyumbang senilai Rp19,7 miliar dan Rp18,2 miliar.
Peneliti Divisi Korupsi ICW Almas Sjafrina mengatakan dua kelompok penyumbang itu ditengarai sebagai PT Tower Bersama Infrastructure Tbk (TBIG) dan PT Teknologi Riset Global Investama (TRG).
"Sumbangannya mencapai 86 persen dari total penerimaan. Kedua perusahaan itu sahamnya dimiliki Wahyu Sakti Trenggono, Bendahara TKN Jokowi-Ma'ruf," katanya dalam konferensi pers di kantor ICW, Rabu (9/1).
Almas mengatakan pihaknya menduga dua perkumpulan golfer itu dibuat untuk mengakomodasi penyumbang yang tidak ingin diketahui identitasnya. Ditengarai, ada pihak-pihak tertentu yang ingin menyumbang di atas batasan jumlah yang ditentukan KPU.Berdasarkan aturan, untuk sumbangan perorangan KPU membatasi jumlahnya yakni Rp2,5 miliar. Sementara itu untuk kelompok KPU jumlah sumbangan dibatasi hanya Rp25 miliar.
"Daripada melanggar aturan, mereka akhirnya memecah sumbangannya melalui asosiasi atau kelompok yang dibentuk itu," ujar Almas.
Atas dasar itu, ICW mempertanyakan soal sosok-sosok penyokong dana dari dua perkumpulan golfer itu. Dengan diselidikinya para penyumbang dana ke dua kelompok itu, ujar Almas, dapat diketahui pihak-pihak perseorangan yang menyumbang lebih dari Rp2,5 miliar.
Apabila tidak terbuka, ujarnya, sumbangan kelompok malah berpotensi mengakomodasi penyumbang anonim yang ingin melanggar batasan sumbangan dana kampanye.
"Teknik pemecahan sumbangan dan penyamaran sumber asli dana kampanye umum terjadi pada Pemilu," ucap Almas.
Lebih lanjut, Koordinator Divisi Korupsi Politik ICW Donal Fariz mengatakan pihaknya pun mencurigai pola pembentukan dua perkumpulan golfer itu. Kedua kelompok itu terkesan dibuat untuk menampung sumbangan perorangan, sebelum dimasukan ke dalam rekening dana kampanye.
"Kalau ada orang nyumbang kenapa TKN tidak arahkan sebagai penyumbang pribadi, kenapa harus ditampung di perkumpulan golfer. Ada persoalan jumlah yang disumbang. Kalau ada yang menyumbang Rp5 miliar dan dia individu, itu kan menyalahi aturan. Kami mempertanyakan keberadaan perkumpulan golfer itu dan desain yang mereka buat," ucapnya.
Hingga berita ini dimuat, CNNIndonesia.com masih berusaha mengonfirmasi hal ini ke dua perkumpulan tersebut.
(sah/kid)http://bit.ly/2LYma3c
January 10, 2019 at 04:29AM from CNN Indonesia http://bit.ly/2LYma3c
via IFTTT
No comments:
Post a Comment