Pria berusia 80 tahun itu telah menjalani 2/3 masa hukumannya dari vonis 15 tahun, dan telah menerima pengurangan masa tahanan.
Akan tetapi, dia meminta pemerintah tak diskriminatif pada ribuan narapidana lansia lainnya yang juga ingin menghirup udara bebas.
"Saya bisa setuju dengan alasan Jokowi [dengan membebaskan karena] kemanusiaan. Tapi apakah hal itu bisa diterapkan pada ribuan orang yang ingin JC (justice collaborator), grasi, remisi dan orang yang mengajukan amnesti?" kata dia saat ditemui CNNIndonesia.com di Tjikini Lima, Jakarta Pusat pada Minggu (20/1).
Dia melanjutkan bahwa tidak semua narapidana memiliki pengacara yang memiliki hubungan dengan presiden seperti halnya Yusril Ihza Mahendra untuk ABB. Yusril diduga mengajukan grasi pada Presiden Jokowi, namun 4 ribu lebih narapidana lansia lainnya tidak memiliki akses yang sama.
Maka, dia meminta semua permintaan dari narapidana diriset, dibuka dan ditelaah secara adil dalam pertimbangan dan kesempatan yang sama dengan Ba'asyir.
Sementara itu, dia juga tidak heran apabila pembebasan ini dipolitisir sedemikian rupa ke arah politik. Namun yang terpenting baginya, hal yang dialami Ba'asyir ini juga bisa dirasakan napi lain.
"Jadi kalau hari ini orang ramai gara-gara ini faktor mau pilpres, ada yang bilang bahwa ini untuk membelah dukungan Prabowo yang kebanyakan berbasis Islam dengan memberikan satu hadiah pada ABB yang representasinya kelompok sana ya mungkin bisa saja," ucapnya.
Kebebasan Ba'asyir menurut Haris tidak bisa menjadi satu-satunya dasar keadilan korban terorisme.
Dalam kasus hukum seperti terorisme hingga perkosaan, menurut dia, negara juga harus berperan ikut memberikan pengurangan penderitaan dan kerugian terhadap korban.
"Jadi gini jika terjadi sebuah peristiwa hukum di mana diduga ada pelanggaran hukum, itu bukan cuma menghukum pelakunya saja perspektifnya," kata Haris
"Penanganan sebuah perkara bukan semata-mata hanya menghukum pelakunya tetapi menanggulangi penderitaan dan kerugian korban itu penting. Itu tugas negara, negara jangan kabur," ucap dia.
Untuk itu, Haris mengatakan negara wajib berperan dalam menghadirkan keadilan bagi korban terorisme.
Sebab, hidup atau masa depan korban tidak akan menjadi lebih baik ketika pelaku kejahatan padanya dihukum seumur hidup atau bahkan mati.
"[Korban] dibantu hidupnya, akan seperti apa masa depannya, keluarganya, lingkungannya. Pelaku kan pasti meninggal, dihukum atau tidak dihukum, namanya manusia," kata Haris.
Untuk dasar hukum pembebasan Ba'asyir sendiri, Haris mengaku belum mendapatkan informasi.
Yusril Ihza Mahendra menjenguk Abubakar Baasyir di LP Gunung Sindur. (Dok. Istimewa)
|
Namun, kata dia, kemungkinan Ba'asyir bisa bebas karena mendapatkan grasi presiden yang diajukan oleh keluarga. Ada pula peran Yusril Ihza Mahendra sebagai pengacara Ba'asyir.
"Kalau alasan kemanusiaannya saya pikir itu justified, cukup bisa dijadikan dasar pengambilan keputusan. Persoalannya tata caranya jika pakai grasi, satu harus benar-benar diperhatikan prosedurnya," kata dia.
"Yang kedua, prinsip non-diskriminasinya termasuk pada ribuan napi lainnya. Setahu saya masalahnya mendalam sekali bukan hanya grasi atau apa belum dijawab itu," ucapnya.
Kesetiaan pada Pancasila
Haris Azhar menilai kesetiaan pada Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Pancasila tak bisa dibuktikan hanya dengan membubuhkan coretan tanda tangan atau mengucap sumpah.
Oleh karena itu, baginya, tak masuk akal jika Ba'asyir dinilai Pancasilais jika bersedia membubuhkan tanda tangan kembali pada Pancasila.
"Visualnya enggak bisa lewat seperti itu. Kalau ABB sebelum dikasih grasi orangnya sudah terlihat peaceful, enggak membuat potensi pidana ya dia sudah Pancasilais, kok Pancasilais dilihat melalui tanda tangan. Menurut saya hal itu sudah tidak masuk akal," ujarnya.
Menurut dia, cara ini lebih seperti "memaksa" kaum minoritas di era lama untuk mengakui sesuatu dengan menandatangani sebuah dokumen. Seharusnya, mengukur Pancasila bisa dilihat dari ekspresi lain selain surat.
"Enggak kurang orang disumpah di depan presiden, pakai Alquran, tetap kelakuannya korupsi juga," ucapnya.
Haris mengakui keputusan pemerintah untuk membebaskan narapidana terorisme kasus bom Bali ini kontroverisal. Namun, dia mengingatkan pemerintah agar tak malah sibuk mengurusi kontroversinya dan melupakan proseduralnya.
Sebelumnya, pengacara Ba'asyir, Yusril Ihza Mahendra mengakui proses negosiasi pembebasan Ba'asyir cukup alot.
Kata Yusril, berdasarkan UU No 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, Ba'asyir sebenarnya telah diperbolehkan bebas bersyarat sejak 13 Desember 2018 lalu. Namun, ada sejumlah syarat tertentu yang harus dipenuhi terlebih dulu oleh Ba'asyir, yakni setia terhadap NKRI dan Pancasila.
Yusril mengatakan saat diajukan syarat itu, Ba'asyir enggan menandatanganinya lantaran berpegang teguh hanya setia kepada Islam. Dia lantas mendatangi LP Gunung Sindur, Bogor, tempat Ba'asyir dipenjara untuk bernegosiasi terkait hal tersebut.
Ba'asyir lebih memilih mendekam di penjara ketimbang menyetujui syarat tersebut. Setelah negosiasi panjang, Yusril akhirnya berbicara dengan Presiden Joko Widodo untuk melunakkan persyaratan pembebasan.
Yusril Ihza Mahendra menjenguk Abubakar Baasyir di LP Gunung Sindur. (ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya)
|
Menurut Yusril, presiden punya kewenangan menghilangkan syarat-syarat yang tertuang dalam Permenkumham No 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat, sehingga Ba'asyir bisa bebas tanpa sumpah setia pada Pancasila.
Lihat juga:
(kst/dea)
http://bit.ly/2RGaDvs
January 21, 2019 at 02:21PM from CNN Indonesia http://bit.ly/2RGaDvs
via IFTTT
No comments:
Post a Comment