"Sudah lama (menjabat di PT ALAM). Sekarang sudah enggak, jadi pejabat," kata Musa Rajekshah di Kantor Gubernur Sumut, Medan, Kamis (31/1).
Saat ditanyakan sejak kapan melepaskan jabatan di PT ALAM, Musa meminta agar wartawan menanyakan langsung ke perusahaan tersebut.
"Sudah lama, lupa. Sekarang ini sudah enggak (sebagai pemilik). Saya sudah jadi pejabat. Kita ikuti aturan hukum saja. Jadi tanya PT ALAM-nya saja ya," ucapnya
Musa juga mengaku belum pernah dipanggil Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut untuk diperiksa sebagai saksi dalam perkara itu.
"Belum (diperiksa). Gini ya, saya ini sebagai Wakil Gubernur. Saya enggak bisa bicara mengenai itu, tanyakan ke perusahannya saja langsung," ujar Musa enggan menanggapi pertanyaan wartawan.
Begitu juga saat ditanyakan mengenai komitmennya jika diperiksa penyidik sebagai saksi, Musa mengatakan akan mengikuti aturan hukum.
"Ya kita harus mengikuti aturan hukum, ikuti juga aturan jabatan saya," ujar dia.
Musa meminta agar penyidikan kasus itu tak hanya menjerat PT Alam. Sebab pengelolaan lahan tersebut bukan hanya dilakukan PT Alam.
"Begini saja, semua kan ada aturan hukumnya. Kalau memang menurut Dinas Kehutanan seperti apa, tanyakan. Kalau bisa diterapkan juga kan di lokasi sana kan banyak pekebun, tidak hanya PT Alam, banyak juga masyarakat," kata Musa Rajekshah.
Dia berharap penegakan hukum bisa dilakukan secara merata. Artinya semua yang terlibat harus diusut
"Kalau memang itu mau diberlakukan secara hukum yang meratalah semuanya, kenapa mestinya muncul satu perusahaan saja, coba tanyakan Dinas Kehutanan saja," kata dia.
Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut telah menetapkan adik kandung Wagub Sumut itu, Musa Idishah alias Dody, sebagai tersangka dalam kasus alih fungsi hutan lindung menjadi perkebunan kelapa sawit yang melibatkan PT Anugerah Langkat Makmur (ALAM). Penyidik juga akan memintai keterangan Wakil Gubernur Sumatera Utara, Musa Rajekshah terkait masalah perusahaan keluarganya itu.
"Akan kita telusuri sampai ke sana (Wagub Sumut). Yang jelas semua pihak yang berkaitan dalam mengusahai dari pada kawasan hutan ini pasti kita mintai keterangan," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut, Kombes Ronny Samtana, Kamis.
Hutan lindung di Kecamatan Sei Lepan, Kecamatan Berandan Barat dan Kecamatan Besitang yang luasnya lebih dari 366 hektare itu telah berubah menjadi perkebunan kelapa sawit sejak sekitar tahun 1990. Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, polisi tak melakukan penahanan terhadap Musa Idishah.
"Penyidik memandang bahwa yang bersangkutan tidak akan mengulangi perbuatannya, tidak melarikan diri dan tidak menghilangkan barang bukti. Dan tidak melakukan penghambatan jadi artinya yang bersangkutan kooperatif ya," ujar Ronny.
(fnr/kid)http://bit.ly/2MIdzlH
February 01, 2019 at 03:22AM from CNN Indonesia http://bit.ly/2MIdzlH
via IFTTT
No comments:
Post a Comment