Hal itu diungkapkan Eni dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Selasa (22/1). Eni hari ini menjalani pemeriksaan terdakwa dalam sidang kasus dugaan suap proyek PLTU Mulut Tambang Riau-1.
"Saya terima amplop itu dari Pak Jonan, dari stafnya Pak Jonan, amplopnya masih utuh sebenarnya sebesar Sin$10 ribu," ucap Eni.
Eni mengungkapkan penerimaan uang dari Jonan tersebut setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) menanyakan perihal uang sebanyak Sin$10 ribu. Uang itu merupakan salah satu barang sitaan KPK dari Eni terkait kasus ini.
Eni melanjutkan, uang sebanyak itu diterimanya seusai memimpin rapat di Komisi VII DPR RI. Uang itu diserahkan melalui Hadi.
Eni mengaku tidak mengetahui uang tersebut untuk perihal apa. Namun saat memberikan, Hadi menyebut uang itu untuk keperluan Eni di dapilnya.
"Saya lagi rapat, kebetulan saya pimpin rapat, rapat di DPR. Begitu selesai, terus stafnya Pak Jonan (memberikan amplop), 'ini dari Pak Jonan, ini buat kegiatan dapil'. Begitu, saya terima aja, saya simpan," ujar Politikus Golkar ini.
Meski menerima uang dari Jonan, Eni mengaku tidak pernah sama sekali meminta uang kepada Jonan.
"Ya saya enggak tahu, tapi saya terima uang itu karena begitu banyak reward," ujar Eni kepada Jaksa.
Lebih lanjut, Eni menyatakan, uang tersebut sudah dikembalikan kepada KPK. Uang dikembalikan tidak dengan amplopnya, melainkan ditransfer.
"Waktu itu penyidik KPK sampaikan sudah ditransfer saja. Saya minta rekening dolar, dikasih rekening dolar untuk kemudian ditransfer. Sebenarnya saya ingin biar lebih otentik, amplop itu masih utuh saya sampaikan dengan amplop-amplopnya," papar Eni.
Diketahui, Eni didakwa menerima suap Rp4,75 miliar dari pengusaha Johanes Budisutrisno Kotjo untuk memuluskan proyek PLTU MT Riau-1. Ia didakwa bersama mantan Sekjen Partai Golkar Idrus Marham dalam penerimaan suap tersebut.
Kotjo sendiri telah divonis dua tahun dan delapan bulan penjara oleh majelis hakim.
Pada persidangan sebelumnya, Eni meminta Anggota DPR dari Fraksi Golkar Melchias Marcus Mekeng dan Menteri ESDM Ignasisu Jonan dihadirkan ke persidangan lantaran disebut mengetahui perkara yang terjadi.
Mekeng disebut sebagai pihak yang mengenalkan dirinya dengan pengusaha Samin Tan. Sementara dalam dakwaan, Samin Tan disebut sebagai salah satu pengusaha yang memberikan gratifikasi pada Eni.
Sedangkan dalam kaitannya dengan Jonan, berhubungan dengan gugatan perdata antara perusahaan milik Samin Tan dengan Kementerian ESDM. (sah/osc)
http://bit.ly/2FR5Hgr
January 22, 2019 at 11:27PM from CNN Indonesia http://bit.ly/2FR5Hgr
via IFTTT
No comments:
Post a Comment