Pages

Thursday, January 24, 2019

Kemendag Musnahkan Jutaan Produk Tak Sesuai SNI pada 2018

Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Perdagangan (Kemendag) memusnahkan jutaan produk dari 6.803 jenis produk tak sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI) sepanjang 2018.

Direktur Jenderal Tertib Niaga dan Perlindungan Konsumen Kementerian Perdagangan (Kemendag) Veri Anggrijono menyebutkan pihaknya melakukan pengawasan terhadap 6.803 jenis produk pada 2018.

Dari hasil pengawasan, terdapat barang yang tidak sesuai dengan ketentuan pemberlakuan (SNI) secara wajib, antara lain luminer sebanyak 1.728 buah, mainan anak 294.356, kipas angin 147 unit, kaca cermin 63.284 lembar, baja lembaran lapis seng (BjLS) 36.197 lembar, serta baja tulangan beton (BjTB) sekitar 2,4 juta batang.


Pada tahun yang sama, direktorat juga melakukan uji petik terhadap 85 jenis produk dari 69 merek. Hasilnya, terdapat 561 produk dari 7 merek yang tidak sesuai persyaratan mutu SNI. Rinciannya, meliputi 179 buah sepatu pengaman, 256 buah ban dalam kendaraan bermotor, dan 124 buah pompa air.

Selain produk itu, terdapat dua jenis produk yakni, baterai primer dan mainan anak, yang masih dalam proses penarikan untuk kemudian dilakukan pemusnahan.

Hal itu disampaikan Veri dalam pemusnahan hasil pengawasan barang beredar secara simbolis yang berlangsung di Lapangan Parkir Kementerian Perdagangan, Jakarta, hari ini, Kamis (24/1). Turut hadir dan menyaksikan pemusnahan barang ini, yaitu perwakilan dari Badan Intelijen Negara, Badan Pengawas Obat dan Makanan (DPOM), dan Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.


"Ini merupakan pemusnahan barang secara simbolis dari hasil pengawasan barang beredar yang telah dilakukan pada 2018. Dalam upaya memberikan perlindungan kepada konsumen,
pemerintah melaksanakan pengawasan lebih ketat, salah satunya terhadap barang asal impor," jelas Veri dalam keterangan tertulis, Kamis (24/1).

Menurut Veri, transaksi perdagangan yang semakin meningkat otomatis turut menambah arus jumlah barang yang beredar dipasar dalam negeri. Hal itu, baik dari kegiatan impor maupun barang yang diproduksi di dalam negeri. Peningkatan jumlah barang beredar tersebut menimbulkan risiko pemasukan barang-barang yang tidak sesuai ketentuan.

Guna melakukan pengawasan di bidang perdagangan dan perlindungan konsumen, Kemendag melaksanakan pemeriksaan terkait tata niaga impor di luar kawasan pabean (post border), pengawasan barang beredar dan jasa, serta uji petik terhadap barang asal impor maupun barang yang diproduksi di dalam negeri.

(lav/bir)

Let's block ads! (Why?)


http://bit.ly/2My0QlC
January 25, 2019 at 01:54AM from CNN Indonesia http://bit.ly/2My0QlC
via IFTTT

No comments:

Post a Comment