"Masih dalam pembahasan," kata Kepala Bagian Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham Ade Kusmanto kepada CNNIndonesia.com, Kamis (31/1).
Dia menerangkan, proses pembahasan ini dilakukan setelah pihaknya menerima dan menelaah respon masyarakat terhadap kebijakan pemberian remisi yang telah diberikan terhadap Susrama.
Hasil pembahasan, lanjutnya, akan dikaji untuk kemudian diserahkan kepada Menkumham yang selanjutnya diteruskan kepada Presiden.
"Ya begitu runutannya," kata Ade.
Namun begitu, ia mengaku belum bisa menyampaikan terkait waktu yang dibutuhkan dalam pembahasan dan pengkajian ulang pemberian remisi terhadap Susrama ini."Itu belum bisa kami sampaikan," ujar dia.
Sebelumnya, Menkumham Yasonna Laoly mengatakan pemerintah tidak akan meninjau ulang Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 29 Tahun 2018 tentang Pemberian Perubahan dari Penjara Seumur Hidup Menjadi Hukuman Sementara.
Hal itu disampaikan Yasonna terkait Susrama yang dihukum penjara seumur hidup oleh Pengadilan Negeri Denpasar pada 2010. Susrama divonis penjara seumur hidup usai terlibat dalam kasus pembunuhan berencana Narendra pada Februari 2009.
"Bukan, itu prosedur normal. Itu sudah selesai," ujar Yasonna di kantor Kemenkumham, Jakarta, Senin (28/1).
Menurut Yasonna, pemberian remisi kepada narapidana merupakan hal normal. Prosedurnya, kata dia, telah dilakukan melalui penilaian Tim Pengamatan Pemasyarakatan (TPP).Remisi yang diberikan Presiden Joko Widodo kepada Susrama tak henti menuai protes. Massa aksi yang terdiri dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers, dan Forum Pers Mahasiswa Jakarta menggelar aksi di Taman Aspirasi, Jakarta, Jumat (25/1).
Massa mendesak Presiden Jokowi mencabut Keppres Nomor 29 Tahun 2018 tentang Pemberian Remisi Perubahan dari Pidana Penjara Seumur Hidup Menjadi Pidana Sementara yang telah memberikan Susrama bersama 114 narapidana lainnya mendapat keringanan hukuman.
"Melukai perasaan pers karena orang yang melakukan pembunuhan secara keji terhadap wartawan mendapatkan pembebasan, mendapatkan pengurangan hukuman," ujar Ketua Umum AJI Indonesia Abdul Manan, di Taman Aspirasi, Jakarta, Jumat (25/1).
Ia mengatakan pihaknya berencana untuk melayangkan gugatan terhadap Keppres Nomor 29 tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). AJI, kata Abdul, bakal membujuk keluarga Prabangsa untuk melayangkan tuntutan tersebut. (mts/osc)
http://bit.ly/2G0OxxJ
February 01, 2019 at 12:33AM from CNN Indonesia http://bit.ly/2G0OxxJ
via IFTTT
No comments:
Post a Comment