Putusan MA tersebut adalah memerintah pengembalian pengelolaan air dari pihak swasta kepada pemerintah.
"Mendesak eksekusi putusan swastanisasi yang sudah diputus MA melelalui putusan nomor 31 K/Pdt/2017 pada tanggal 10 April 2017," kata Pengacara LBH Jakarta Nelson Nikodemus Simamora di Kantor LBH Jakarta, Minggu (20/1).
Nelson menuturkan hingga hampir dua tahun putusan MA tersebut keluar, pengelolaan air di Jakarta sampai saat ini masih dipegang oleh Palyja dan PT Aetra.
"Padahal gubernur dan tergugat lainnya dinyatakan lalai dan melakukan perbuatan melawan hukum," ujarnya.
Nelson menuturkan jika putusan soal swastanisasi air itu tak segera dilaksanakan, maka kerugian negara dikhawatirkan akan semakin besar. Dari data Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kata Nelson diprediksi kerugian negara akibat swastanisasi dari tahun 1997 hingg 2023 mencapai Rp18,2 triliun.
"Karena ada kewajiban dari negara untuk menjamin keuntungan dari pihak swasta yang menyediakan air tersebut," ucap Nelson.
Sementara itu, Suhendi Nur salah satu penggugat menyampaikan dalam pertemuan terakhir kali antara pihaknya dengan Anies terkait putusan MA tersebut, pihaknya dijanjikan bahwa pelaksanaan putusan akan segera dilakukan. Namun, nyatanya, hingga kini belum ada tanda-tanda pelaksanaan putusan MA tersebut.
Anies sendiri diketahui telah membentuk Tim Evaluasi Tata Kelola Air Minum lewat Keputusan Gubernur Nomor 1149 Tahun 2018 yang diteken pada 10 Agustus 2018 lalu.
Suhendi menilai dibentuknya Tim Evaluasi Tata Kelola Air Minum tersebut juga tak berperan banyak dalam rangka pelaksanaan putusan MA tersebut.
"Tim tata kelola air minum tidak jelas, itu saya duga tadinya gubernur bisa segera ambil keputusan untuk melaksananakan putusan tapi yang saya dengar tim itu malah membahas penafsiran putusan MA," tutur Suhendi.
Senada, Eci Kusumawati meminta agar Anies segera melaksanakan keputusan MA tersebut. Bila tidak, maka akan semakin banyak warga Jakarta yang dirugikan atas pengelolaan air yang dilakukan oleh pihak swasta.
"Janji gubernur untuk menghentikan swastanisasi air harus ditepatin, kalau enggak bisa (menepati) lebih baik turun (dari jabatannya), percuma rakyat mendukung kalau pada akhirnya tidak bisa menepati," kata Eci.
Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) memutuskan untuk mengembalikan pengelolaan air kepada pemerintah setelah mengabulkan permohonan kasasi dari 12 orang pemohon.
MA menyatakan para tergugat lalai dalam memberikan pemenuhan dan perlindungan hak asasi manusia atas air terhadap warga negaranya, khususnya masyarakat DKI Jakarta.
MA juga memerintahkan Pemprov DKI Jakarta memutuskan hubungan kontrak dengan PT Aetra Air Jakarta dan PT PAM Lyonnaise Jaya (Palyja). Pemutusan hubungan kontrak itu belakangan direspons dengan wacana merestrukturisasi kontrak.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Gubernur Anies Baswedan belum memberikan pernyataan terkait desakan Koalisi Masyarakat Menolak Swastanisasi Air Jakarta ini. (dis/sur)
http://bit.ly/2R16dtV
January 21, 2019 at 02:30AM from CNN Indonesia http://bit.ly/2R16dtV
via IFTTT
No comments:
Post a Comment