Hal tersebut langsung memicu reaksi dari kalangan Aliansi Cagar Alam Jawa Barat.
Menurut koordinator Aliansi Cagar Alam Jabar, Kidung Saujana, Cagar Alam adalah satu-satunya level kawasan yang sama sekali tidak memberikan toleransi terhadap pemanfaatan langsung.Bahkan kegiatan serupa rekreasi atau wisata, ia menambahkan, tidak diperbolehkan di dalam kawasan Cagar Alam.
Mengutip buku Informasi Konservasi Lingkungan Hidup Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Jawa Barat (BBKSDA Jabar) 2016, luas keseluruhan Cagar Alam dan Taman Wisata Alam Kawah Kamojang adalah 8.298,196 Hektare (Ha), dengan rincian Cagar Alam seluas 7.763,196 Ha, dan luas Taman Wisata Alam 535 Ha.
Pria bernama asli Yogi Sepratama ini mengatakan Cagar Alam adalah level tertinggi kawasan konservasi, karena memiliki fungsi ekologi yang kompleks, khususnya sebagai laboratorium alam yang menjadi habitat bagi hidupnya berbagai flora dan fauna.
Menurutnya fungsi utama Cagar Alam adalah sistem penyangga kehidupan, karena urgensinya melampaui pemanfaatan langsung untuk kepentingan ekonomi.
"Cagar Alam adalah satu-satunya harapan dan benteng terakhir kelestarian alam secara ekologis, sebab ketika kawasan lain di luar Cagar Alam seperti hutan produksi dan hutan lindung memberikan toleransi pemanfaatan langsung, hanya Cagar Alam yang secara formal dan fungsional menutup kemungkinan itu," ujar 'veteran' traveler ini, kepada CNNIndonesia.com pada Jumat (25/1).
Berdasarkan Dokumen kronologi penerbitan SK itu, Kidung melanjutkan, disebutkan motivasi perubahan fungsi luasan tersebut diterbitkan untuk melegalkan eksplorasi tambang panas bumi di kawasan Cagar Alam Kamojang dan Papandayan.
"Ini artinya setiap praktek tambang panas bumi yang melibatkan alat-alat berat kemudian legal memasuki kawasan Cagar Alam. Taman wisata alam itu cuma alibi," ujarnya.
"Saya bisa katakan warga di sekitar kawasan Cagar Alam tidak membutuhkan konsep pariwisata, karena warga di sini tidak mengandalkan sektor itu karena mereka adalah petani."
Kidung beserta kawan-kawan Aliansi Cagar Alam Jabar akan terus mengupayakan pengembalian status Cagar Alam di Kamojang.
Dalam waktu dekat, Kidung melanjutkan, pihaknya akan melakukan beberapa langkah termasuk menyurati Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan hingga dewan internasional.
Ia tidak ingin kasus ini menjadi 'gerbang' intervensi bagi kawasan cagar alam lainnya di Indonesia. Menurutnya kelestarian Cagar Alam di Indonesia harus memiliki supremasi hukum.
Secara administrasi, Cagar Alam Kamojang terletak di Desa Cibeet, Kecamatan Paseh, Kabupaten Bandung dan Desa Randukurung, Kecamatan Samarang, Kabupaten Garut.
Terletak di ketinggian 500-1.000 meter di atas permukaan laut (mdpl), Cagar Alam Kamojang memiliki potensi flora meliputi Jamuju, Puspa, Pasang, Saninten, dan Manglid.
Sedangkan untuk fauna, masih bisa ditemukan Macan Tutul, Musang, Trenggiling, Surili, dan Lutung di Cagar Alam Kamojang.
Tempat ini dipenuhi oleh kawasan kawah seperti Kawah Manuk, Kawah Berecek, Kawah Sorekat, Kawah Kamojang, Kawah Cikahuripan, Kawah Kereta Api, Kawah Pojok, Kawah Hujan, Kawah Cibuliran, dan Kawah Racun, yang ramai dijadikan tempat wisata di hari libur. (agr/ard)
http://bit.ly/2DD4oQz
January 27, 2019 at 11:25AM from CNN Indonesia http://bit.ly/2DD4oQz
via IFTTT
No comments:
Post a Comment