Pages

Thursday, January 31, 2019

KPK Dalami Proyek yang Jadi 'Keran' Duit Buat Bupati Mesuji

Jakarta, CNN Indonesia -- Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan penyidik memeriksa 12 orang saksi, Kamis (31/1), terkait kasus dugaan suap proyek pembangunan infrastruktur di Kabupaten Mesuji.

Pada pemeriksaan itu, KPK mendalami proyek-proyek pembangunan di Kabupaten Mesuji yang diduga menjadi 'keran' duit bagi Bupati Mesuji Khamami.

"Jadi diidentifikasi proyek apa saja yang ada di Mesuji tersebut, yang kami duga adalah sumber dana yang mengalir kepada Bupati," kata Febri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis.


Febri menambahkan, hingga hari ini pihaknya sudah memeriksa 25 orang saksi terkait kasus dugaan suap yang menjerat Khamami ini. Saksi-saksi yang diperiksa terdiri dari berbagai unsur, mulai dari PNS hingga pihak swasta.

"Saksi yang diperiksa dari unsur pejabat daerah, mulai dari unsur sekda, kemudian kepala dinas PU (Pekerja Umum), pimpinan ULP (Unit Layanan Pengadaan) dan sejumlah pokja," ujarnya.

Sebelumnya KPK telah menetapkan lima orang tersangka dalam dugaan suap proyek pembangunan infrastruktur di Kabupaten Mesuji.


Mereka adalah Bupati Mesuji Khamami; adik Bupati Mesuji, Taufik Hidayat; Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Mesuji sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen, Wawan Suhendra; Pemilik PT Jasa Promiz Nusantara, Sibron Azis; dan Kardinal yang menjadi perantara dalam dugaan suap ini.

Khamami diduga menerima suap Rp1,28 miliar dari Sibron terkait proyek-proyek infrastruktur di Kabupaten Mesuji. Uang diberikan melalui Kardinal kepada Taufik.

Selaku penerima suap, Khamami, Taufik, dan Wawan dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 tahun 199 tentang Pemberantasan Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan Sibron dan Kardinal sebagai pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (ani/osc)

Let's block ads! (Why?)


http://bit.ly/2MIjVS5
February 01, 2019 at 04:19AM from CNN Indonesia http://bit.ly/2MIjVS5
via IFTTT

No comments:

Post a Comment