Pages

Thursday, January 31, 2019

KPK Periksa Dua Anggota DPR Terkait Kasus Suap Dana Kebumen

Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua anggota DPR RI dari fraksi PAN dan Golkar yaitu Ahmad Rizki Sadig dan Eka Sastra untuk pemeriksaan terkait kasus dugaan suap pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Kebumen tahun anggaran 2016.

Keduanya diperiksa untuk tersangka Taufik Kurniawan (TK) yang menjabat sebagai wakil ketua DPR.

"Anggota DPR yang juga Wakil Ketua Banggar DPR tahun 2016 Ahmad Rizki Sadig dan anggota DPR yang juga anggota Banggar tahun 2016 Eka Sastra akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka TK (Taufik Kurniawan)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah melalui keterangan tertulisnya pada Kamis (30/1).

Dalam kasus ini, Taufik ditetapkan sebagai tersangka suap pengurusan DAK Kabupaten Kebumen tahun anggaran 2016. Taufik diduga menerima Rp3,65 miliar dari Bupati nonaktif Kebumen Muhamad Yahya Fuad.

Yahya mengaku bertemu dua kali dengan Taufik di Semarang dan Jakarta. Dalam pertemuan itu, kata Yahya, ada kewajiban sebesar 5 persen yang harus diberikan jika DAK sebesar Rp100 miliar cair. Uang fee tersebut diberikan dua kali melalui orang suruhan Taufik.

Yahya sendiri didakwa menerima suap sekitar Rp12 miliar terkait sejumlah proyek di Kabupaten Kebumen selama tahun 2016. Uang suap itu berasal dari para kontraktor yang akan mengerjakan berbagai proyek dari dana APBD 2016.

Uang dari para pengusaha itu sebagian diberikan kepada seseorang untuk pengurusan anggaran di pusat. Uang sebesar Rp1 miliar diberikan kepada seseorang di Hotel Gumaya, Semarang melalui Hojin Ansori.

Tak hanya itu, Yahya kembali menyerahkan uang Rp2 miliar kepada seseorang di Semarang, melalui mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Adi Pandoyo. Selain proyek di Dinas Pekerjaan Umum, Yahya juga membagi-bagikan proyek di Dinas Pendidikan Kabupaten Kebumen. (ani/fea)

Let's block ads! (Why?)


http://bit.ly/2TmahHe
February 01, 2019 at 09:11AM from CNN Indonesia http://bit.ly/2TmahHe
via IFTTT

No comments:

Post a Comment