Ma'ruf menganggap bebasnya Ahok merupakan hal yang hal yang lumrah, sebab mantan Gubernur DKI itu juga berhak memperoleh kebebasan.
"Saya kira dia berhak untuk memperoleh kebebasan," kata Ma'ruf, di sela safarinya di Surabaya, Kamis (24/1) siang.
Ma'ruf mengatakan, Ahok juga telah menjalani proses hukum sesuai dengan putusan pengadilan 2 tahun dikurangi masa remisi. Ahok ditahan kurang lebih selama 1 tahun 8 bulan 15 hari.
"Sebagai warga negara, dia (Ahok) sudah menjalani hukuman putusan pengadilan," kata dia.
Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok merayakan kebebasan bersama keluarga. (ANTARA FOTO/HO/Tim BTP)
|
Ahok dipenjara karena dianggap telah melakukan penistaan agama
Ma'ruf yang juga Ketua Umum MUI pada waktu itu merupakan salah satu saksi yang memberatkan Ahok dalam persidangan kasus penodaan agama.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara memvonis Ahok dua tahun penjara karena terbukti bersalah melanggar Pasal 156a KUHP tentang penodaan agama.
Ma'ruf mengatakan Ahok kini berhak mendapat perlakuan sebagaimana warga negara lainnya. Ahok menurutnya sudah menjalani hukuman sesuai dengan peraturan.
"Kita kan memperlakukan semua itu sama lah, sebagaimana warga yang lain, yang juga mungkin pernah mengalami seperti Ahok dihukum berapa lama, kalau sudah pulang ya harus kita perlakukan sebagai warga negara yang baik," kata dia.
Ahok bebas dari penjara setelah mendapat potongan remisi. Dia merayakan hari kebebasannya dengan berkumpul bersama keluarga. Ahok dalam waktu dekat dikabarkan bakal menikah dengan Bripda Puput Nastiti Devi.
http://bit.ly/2RaJr2N
January 24, 2019 at 11:38PM from CNN Indonesia http://bit.ly/2RaJr2N
via IFTTT
No comments:
Post a Comment