Surat kabar Inggris, The Guardian, hingga koran Amerika Serikat seperti The New York Times dan The Washington Post turut memberitakan pembebasan Ahok dari Rutan Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, setelah menjalani hukuman 2 tahun penjara akibat kasus penistaan agama.
Dalam ringkasan artikelnya, The New York Times menyebutkan Ahok divonis sebagai terpidana penistaan agama akibat pidato "lelucon politisnya" yang tak disiapkan matang-matang, yakni mengutip ayat suci Al-Quran yakni ayat 51 surat Al-Maidah.
Sementara itu, The Washington Post menulis artikel pembebasan Ahok dengan judul Indonesian Christian Politician Held on Blasphemy Charges Released from Jail.
Tak hanya media barat, media arus utama dari negara Asia juga turut menyoroti pembebasan Ahok hari ini. Media asal Singapura, The Straits Times, dan China, South China Morning Post, juga memberitakan hal serupa.
Sejak Ahok terjerat kasus penistaan agama, nama mantan Bupati Belitung itu kerap muncul di berita utama media asing.
Kasus penistaan agama menjerat Ahok akibat ucapannya saat melakukan kunjungan kerja sebagai Gubernur DKI soal Surat Al Maidah ayat 51 di Pulau Pramuka sekitar Desember 2016 lalu. Kala itu, Ahok berada di sana untuk menghadiri budidaya kerapu di Kepulauan Seribu.
Dalam sambutannya itu, Ahok mencoba meyakinkan program budidaya tetap berjalan meskipun nantinya dia yang turut bersaing dalam Pilgub DKI Jakarta 2017 kalah. Di situlah, Ahok menyinggung surat Al-Maidah ayat 51.
Video kunjungan kerja Ahok di ibu kota kabupaten Kepulauan Seribu itu menjadi viral. Ucapan Ahok itu kemudian memicu aksi berjilid-jilid di Jakarta, termasuk demonstrasi pada 2 Desember 2016 yang lalu dikenal dengan nama Aksi 212.
[Gambas:Video CNN]
Polisi lalu menetapkan Ahok sebagai tersangka pada 16 November 2017. Di tengah upayanya memenangi Pilgub DKI 2017, Ahok mengikuti semua proses pemeriksaan di kepolisian hingga persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Majelis hakim PN Jakarta Utara akhirnya memvonis Ahok bersalah pada 9 Mei 2018. Dia dianggap melanggar Pasal 156a KUHP tentang penodaan agama.
Ahok tak mengajukan banding atas vonisnya tersebut. Namun, saat PN Bandung menjatuhkan vonis pada Buni Yani atas pengunggahan potongan video pidato Ahok, eks kader Gerindra itu mencoba melakukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung.
Namun, MA mementahkan permohonan PK yang diajukan Ahok. Dia bebas setelah menjalani masa hukuman 1 tahun 8 bulan dari total 2 tahun vonis. (rds/has)
http://bit.ly/2B0dDbL
January 25, 2019 at 01:00AM from CNN Indonesia http://bit.ly/2B0dDbL
via IFTTT
No comments:
Post a Comment