"Pelaku mengaku sebagai kepsek SD Semarang tempat pak menteri bersekolah dan meminta dana bantuan Rp10 juta untuk pembangunan musala dan sekolah," kata Pembantu Unit II Resmob Polda Metro Jaya AKP Reza Pahlevi di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (21/1).
Mendapat panggilan permohonan bantuan itu, Mendagri melalui stafnya pun melakukan pengiriman uang kepada tersangka. Setelah beberapa waktu, Mendagri meminta kembali stafnya untuk mengecek pembangunan tersebut."Setelah dicek tidak ada pembangunan tersebut, kemudian pihak SD Rejosari menyatakan tersangka tidak menjabat sebagai kepala sekolah tersebut," ungkap dia.
Atas kasus itu, Menteri Tjahjo membuat laporan melalui stafnya ke polisi. Aparat kemudian langsung mengejar pelaku dari nomor rekening transfer yang dikirimkan Tjahjo. Polisi menangkap NSN di daerah Bekasi, Jawa Barat.
"Dari pengakuan pelaku mendapat nomor menteri dari group Whatsapp. Dia tidak bekerja alias pengangguran," terang Reza.Pelaku juga mengaku uang itu bukan digunakan untuk perbaikan sekolah, melainkan untuk berjudi. Tersangka dikenakan pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 3 dan atau Pasal 4 dan atau Pasal 5 Jo Pasal 2 Ayat 1 UU RI No.8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
(CTR/arh)
http://bit.ly/2S213Cs
January 21, 2019 at 08:53PM from CNN Indonesia http://bit.ly/2S213Cs
via IFTTT
No comments:
Post a Comment