Berdasarkan ringkasan rancangan penggabungan Bank Danamon dan BNP yang dipublikasikan pada Jumat (22/12), dalam proses merger tersebut, Bank Danamon bakal menjadi surviving entity atau entitas yang dipertahankan.
Saat ini, MUFG Bank memiliki 40 persen saham pada Bank Danamon dan 7,91 persen saham BNP. Namun, usia penggabungan, MUFG Bank diperkirakan bakal menguasai 73 persen saham Bank Danamon. Porsi saham tersebut dengan asumsi Asia Financial Ltd selaku pemegang 33 persen saham Bank Danamon dan PT Hermawan Setral Investama selaku pemegang 11,54 persen saham BNP menggunakan haknya untuk menjual saham kepada MUFG.
Kepemilikan saham tersebut juga dapat meningkat atau berkurang tergantung pada intensi pemegang saham yakni ACOM pada BNP yang saat ini masih sebesar 67,59 persen, serta komisari/direktur dan masyarakat.
Dengan penggabungan kedua bank, modal ditempatkan dan disetor Bank Danamon hasil merger diperkirakan hanya naik dari Rp5,9 triliun menjadi RP5,99 triliun. Sementara, posisi modal ditempatkan dan disetor BNP saat ini tercatat sebesar Rp399 miliar.
Sementara itu, berdasarkan angka konsolidasi hingga September 2018, total aset kedua bank mencapai Rp186 triliun.
Kedua bank rencananya bakal mengadakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) guna meminta persetujuan merger pada 26 Maret 2019. Kemudian pada 28 Maret-10 April 2019, pemegang saham yang ingin menjual sahamnya diminta menyampaikan kehendak, sedangkan pembayaran atas penjualan saham diperkirakan jatuh pada 29 April 2019.
BNP Delisting
Dalam ringkasan penggabungan kedua bank tersebut, merger diperkirakan bakal efektif pada 1 Mei 2019. Seiring dengan penunjukan Bank Danamon sebagai surviving entity, bakal dilakukan penghapusan pencatatan saham (delisting) BNP satu hari setelah tanggal efektif merger.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Hoesen menuturkan delisting tersebut merupakan konsekuensi dari proses merger tersebut.
"Itu (delisting) konsekuensi. Kalau ada dua emiten merger (bergabung) mana surviving company. Kalau tidak, dua saham tapi value (nilai) sama," kata Hoesen di Gedung BEI, Selasa (22/1).
Saat ini, penggabungan kedua bank ini masih menunggu persetujuan dari otoritas berwenang, pemegang saham kedua bank, serta kelengkapan persyaratan formal lainnya.
Hoesen menegaskan aksi korporasi itu terlebih dahulu harus mendapat persetujuan dari otoritas industri perbankan. Sesuai aturan OJK, kepemilikan asing pada bank umum sebenarnya dibatasi maksimal sebesar 40 persen. Namun, OJK dapat memberikan pengecualian, salah satunya jika bank melakukan aksi merger.
"Penggabungan itu minta izin dulu ke regulator industri perbankan, boleh tidak lebih dari 40 persen. Kalau membolehkan, baru buka lagi," imbuhnya.
Setelah perseroan memenuhi ketentuan dari industri perbankan, Hoesen bilang, proses di pasar modal baru bisa dilakukan. Termasuk di dalamnya penawaran pembelian saham (tender offer) dan delisting.
Sementara itu, pada penutupan perdagangan di Bursa Efek Indonesia, saham Bank Danamon (ulf/agi)
http://bit.ly/2RHXger
January 23, 2019 at 02:20AM from CNN Indonesia http://bit.ly/2RHXger
via IFTTT
No comments:
Post a Comment