Saat rapat dimulai, Jokowi mengungkapkan pembahasan tersebut dilakukan agar pemerintah dapat cermat dan berhati-hati dalam membuat aturan main mengenai tata kelola sektor migas. Semula, rancangan beleid tersebut diinisiasi oleh mitra pemerintah, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
"Kami harus kaji dengan cermat, dengan hati-hati, agar UU Migas ini tidak bertentangan dengan konstitusi," ucap Jokowi ketika membuka rapat terbatas.
Selain itu, mantan gubernur DKI Jakarta itu juga berharap revisi UU Migas ini dapat memperkuat ketahanan dan kemandirian energi nasional, baik dari sisi produksi, kapasitas, investasi, hingga ke sisi sumber daya manusia di industri migas.
Menurutnya, ketahanan dan kemandirian energi penting untuk diwujudkan karena eneri merupakan kunci dalam pembangunan Indonesia ke depan. Untuk itu, UU ini diharapkan dapat mereformasi seluruh tata kelola migas di Tanah Air.
"Sehingga lebih efisien, lebih transparan, tidak berbelit-belit, sederhana, bisa berkelanjutan, dan memberikan nilai tambah bagi perekonomian nasional," katanya.
Sayang, begitu rapat usai digelar, tidak ada satu pun jajaran pembantu presiden yang mau buka suara mengenai progres pembahasan persiapan revisi UU tersebut. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution yang keluar pertama kali usai rapat hanya menekankan bahwa rapat fokus membahas posisi pemerintah sebagai mitra DPR.
Darmin lantas hanya meminta awak media untuk menunggu penjelasan langsung dari Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan. "Saya lebih baik tidak menjelaskan apa-apa. Tunggu Pak Jonan saja," ujarnya.
Begitu pula dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan menteri bidang ekonomi lain yang turut hadir. Semuanya kompak melempar penjelasan ke Jonan. Sementara Jonan diketahui justru keluar melalui pintu berbeda dan tidak ingin bicara kepada awak media.
Kepala SKK Migas Dwi Soetjipto yang turut hadir dalam rapat tersebut juga irit bicara. Ia hanya mengatakan bahwa semua hal yang dibahas masih dalam tahap kajian.
"Semua tergantung kajian, masih perlu kajian lebih dalam, karena ini menyangkut masyarakat banyak," katanya singkat.
Sebelumnya, pembahasan antara pemerintah dan DPR mengenai revisi UU Migas masih 'mandek'. Penyebabnya, Badan Legislasi (Baleg) belum sepakat dengan pembentukan Badan Usaha Khusus (BUK) yang menjadi salah satu poin draf dari revisi UU migas Nomor 22 Tahun 2001 tersebut.
Bersamaan dengan itu, belum jelas waktu pembahasan mengenai revisi UU ini akan dirampungkan antar kedua pihak. (uli/lav)
http://bit.ly/2T9FjlB
January 24, 2019 at 01:12AM from CNN Indonesia http://bit.ly/2T9FjlB
via IFTTT
No comments:
Post a Comment