Pengacara Dhani, Dahlan Pido, meyakini hal itu karena menurutnya tidak ada yang dirugikan dari cuitan Dhani, termasuk Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
"Tidak ada sama sekali yang dirugikan terhadap Jack Lapian (pelapor). Seharusnya dia yang punya legal standing, dia yang dirugikan atau Ahok sendiri yang alasannya dirugikan (melapor)," kata Dahlan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (14/1).
"Dia (Ahok) tidak dirugikan dalam hal ini, tidak pernah diludahi karena itu cuitan paling pokok 'diludahi mukanya'. Jack Lapian tidak dirugikan," ucap dia.
Atas dasar alasan itu, Dhani berpendapat ucapannya itu tidak masuk dalam unsur pidana. Dia pun masih yakin tidak bersalah saat menulis umpatan di akun pribadinya.
"Itu tidak masuk unsur pidana ketika sang pelapor tidak diludahi," kata Dhani.
Basuki Tjahaja Purnama. (CNNIndonesia/Safir Makki) |
"Kasus Asma Dewi itu bebas dari tuntutan pasal 28 bebas murni. Saya rasa harusnya saya nasibnya seperti Asma Dewi lolos dari pasal 28," kata Dhani.
Sebelumnya, Asma Dewi bebas dari tuntutan Pasal 28 ayat 2 namun dijerat dengan pasal 207 KUHP terkait penghinaan pada penguasa atau badan hukum. Ia divonis bersalah setelah mengucapkan kata 'Edun' dan 'Koplak' saat menanggapi kebijakan pemerintah tentang harga mahal.
Sementara Dhani melalui akun Twitternya @AHMADDHANIPRAST menuliskan ungkapan 'Siapa saja yang dukung Penista Agama adalah bajingan yang perlu diludahi mukanya-AD'. Atas ucapan itu ia dilaporkan oleh seseorang yang mengaku pendukung terpidana Ahok, Jack Boyd Lapian ke Polda Metro Jaya.
Dhani didakwa dengan Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Jaksa Penuntut Umum menuntut supaya Dhani dihukum dua tahun penjara. Dhani dinilai telah memenuhi unsur pasal yang didakwakan kepadanya.
(CTR/kid)http://bit.ly/2QOoMBw
January 15, 2019 at 01:20AM from CNN Indonesia http://bit.ly/2QOoMBw
via IFTTT
Basuki Tjahaja Purnama. (CNNIndonesia/Safir Makki)
No comments:
Post a Comment