Kapolres Mataram AKBP Saiful Alam, seperti dikutip Antara, Senin (21/1) mengatakan konten ujaran kebencian yang diunggah IS dikhawatirkan timbulkan rasa benci, permusuhan, dan ketersinggungan.
Melalui akun Facebook bernama 'Imran Kumis', pelaku mengunggah konten yang berisi ujaran kebencian pada hari Jumat (18/1), atau sehari setelah tayangan debat perdana capres dan cawapres.
Dalam unggahannya, IS menyinggung Capres RI Joko Widodo dengan mengaitkan isu agama. Polisi tak menjelaskan secara rinci unggahan IS.
Unggahan tersangka mendapat sejumlah tanggapan negatif di kolom komentar. Bahkan, seorang kawan media sosialnya yang menegur unggahan tersebut tidak pantas untuk dipublikasikan. Komentar itu mendapat tanggapan buruk dari tersangka.
IS kemudian menanggapi komentar kawan media sosialnya itu dengan berfoto di depan rumah sambil menghunuskan pedang. Komentarnya pun terkesan menantang orang lain bahwa dirinya benar.
"Dia mengaku dengan alasan tidak terima orang dari agama tertentu dalam memilih capres tertentu," ujarnya.
Tim Satreskrim Polres Mataram yang menemukan persoalan ini langsung turun lapangan dan menangkap IS pada hari Sabtu (19/1) di rumahnya, Ampenan Tengah, Kota Mataram.
Barang bukti berupa satu unit telepon genggam merek Oppo A37F yang digunakan tersangka untuk mengunggah status, kartu identitas, dan pedang turut diamankan.
Akibat perbuatannya, tersangka IS dijerat dengan sangkaan Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45A Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronika (ITE).
Sebelumnya, polisi juga menangkap Umar Kholid Harahap, pelaku penyebar berita bohong atau hoaks ijazah palsu Presiden Joko Widodo di Bekasi, Jawa Barat. Warga Kampung Mede, Bekasi, ini ditangkap pada 19 Januari 2019 sekitar pukul 00.30 WIB.
Umar Kholid, kini telah dibawa ke Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan.
http://bit.ly/2U3fzaH
January 21, 2019 at 08:33PM from CNN Indonesia http://bit.ly/2U3fzaH
via IFTTT
No comments:
Post a Comment