Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Dedi Prasetyo mengaku belum bisa mengonfirmasi kabar pernikahan Puput dengan Ahok.
Menurutnya, Kepala Pelayanan Markas (Kayanma) selaku pemimpin tertinggi satuan kerja tempat Puput berdinas belum menerima surat permohonan izin menikah hingga saat ini.
Sampai saat ini saya kroscek lagi, belum ada surat permohonan untuk menikah dinas," kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (24/1).
Berdasarkan Pasal 14 Peraturan Polri Nomor 6 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengajuan Perkawinan, Perceraian, dan Rujuk dinyatakan bahwa surat izin nikah seorang anggota Polri harus diterima pejabat berwenang paling lambat 45 hari sebelum acara pernikahan.
Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok (kiri) bersama keluarga dan kerabatnya mengikuti kebaktian ucapan syukur di Jakarta. (ANTARA FOTO/HO/Tim BTP)
|
Lebih lanjut, Dedi menuturkan, Bripda Puput hingga saat ini masih tercatat sebagai anggota aktif Polri. Menurutnya, Puput sempat dinas di Polda Metro Jaya kemudian mengikuti seleksi ADC (aide de camp) atau ajudan pribadi dan ditugaskan untuk mengawal Veronica Tan yang ketika itu masih menjadi istri Gubernur DKI Jakarta, Ahok.
Namun, setelah Ahok lengser dari jabatannya, Puput ditarik kembali ke kesatuannya di Yanma Polri hingga saat ini.
"Sekarang dia di Bauryan (Bintara Urusan Pelayanan) Yanma," ujar Dedi.
Hari ini Ahok bebas dari vonis hukuman dua tahun penjara. Setelah dari Mako Brimob, Ahok lantas menggelar ibadah syukur bersama keluarga.
Berdasarkan cuplikan rekaman video yang diperlihatkan kepada CNNIndonesia.com, Ahok duduk satu sofa kapasitas dua orang, bersama sesosok perempuan dengan potongan rambut di atas bahu. Perempuan itu diyakini sebagai Bripda Puput.
(mts/pmg)http://bit.ly/2FK5o7L
January 24, 2019 at 11:19PM from CNN Indonesia http://bit.ly/2FK5o7L
via IFTTT
No comments:
Post a Comment