Hal tersebut diungkap satu dari delapan saksi yang dihadirkan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Bandung, Jawa Barat, Rabu (23/1).
Saksi-saksi yang hadir, yakni Kepala DPMPTSP Dewi Tisnawati, Kabid Perizinan DPMPTSP Sukmawati Karnahadijat, Staf Penerbitan DPMPTSP Muhamad Kasimin, dan Carwinda seorang PNS Pemkab Bekasi.
Kemudian Camat Babelan Kabupaten Bekasi Deni Mulyadi, Staf Bidang Tata Ruang Pembangunan DPMPTSP Ujang Tatang, Staf Pengelola Dokumen Perizinan DPMPTSP Luki Widayaning, dan Suhuk seorang PNS Asisten 3 Bidang Umum Setda Pemkab Bekasi.
Terungkapnya aliran duit Rp1 miliar ini berawal ketika Dewi dalam kesaksiannya mengaku mendapatkan laporan dari Kepala Bidang Perizinan DPMPTSP Pemkab Bekasi terdahulu bernama Deni Mulyadi terkait pembahasan pembangunan Meikarta. Saat itu, Meikarta masih dalam proses pengajuan IPPT IMB.Dewi kemudian membeberkan adanya aliran uang dari pihak Meikarta pada DPMPTSP sebesar Rp1 miliar.
"Kabid melaporkan pada saya akan ada pemberian dari Meikarta sekitar pertengahan Juni 2018. Lalu, Agustus 2018 dapat laporan dari Sukmawati, pihak Meikarta akan memberikan uang. Tak lama Sukmawati melaporkan telah menerima uang Rp1 miliar," kata Dewi kepada Jaksa.
Uang tersebut, diketahui untuk seluruh pengurusan Meikarta ke DPMPTSP, di antaranya pengurusan Surat keterangan retribusi daerah (SKRD) sebagai syarat permohonan IMB. Uang itupun diketahui diberikan pihak Meikarta melalui salah satu terdakwa, yakni Fitradjadja Purnama.
Dari terdakwa Fitradjadja, uang tersebut diberikan kepada Sukmawati bersama dengan Muhamad Kasimin. Setelah diterima, Sukmawati pun melaporkan pemberian uang tersebut kepada Dewi.Uang tersebut, diberikan kepada Dewi dari Sukmawati dengan menggunakan kardus air mineral.
Dari jumlah total Rp1 miliiar tersebut, kemudian dibagi-bagikan kepada beberapa staf di DPMPTSP Pemkab Bekasi, keperluan dinas dan Rp100 juta akan diberikan kepada Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin. Sedangkan sisanya sudah disita KPK. (hyg/osc)
http://bit.ly/2FK8Q2k
January 24, 2019 at 05:06AM from CNN Indonesia http://bit.ly/2FK8Q2k
via IFTTT
No comments:
Post a Comment