CNN Indonesia | Selasa, 22/01/2019 19:34 WIB
Jakarta, CNN Indonesia -- Kuasa Hukum Presiden Joko Widodo, Yusril Ihza Mahendra mengembalikan proses pembebasan bersyarat untuk Abu Bakar Ba'asyir kepada pemerintah. Dia menganggap dirinya tidak lagi memiliki kewenangan terkait hal itu.Yusril bersikap demikian usai Menko Polhukam Wiranto mengatakan pemerintah ingin mengkaji ulang berbagai aspek sebelum pembebasan bersyarat diberikan kepada Ba'asyir.
"Bahwa kemudian ada perkembangan dan kebijakan baru dari Pemerintah, maka saya kembalikan segala sesuatunya kepada Pemerintah," kata Yusril melalui siaran pers yang diterima CNNIndonesia.com, Selasa (22/1).
Yusril menjelaskan bahwa dirinya selama ini sebatas menjalankan tugas dari Presiden Joko Widodo. Tugas yang diembannya yakni menelaah UU nomor 12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, PP nomor 28 tahun 2006 dan PP nomor 99 tahun 2012.
Upaya pembebasan bersyarat untuk Ba'asyir, kata Yusril, juga didasari pertimbangan kemanusiaan. Hal itu dikarenakan Ba'asyir sudah lanjut usia dan kondisi kesehatannya semakin menurun.
Yusril enggan berspekulasi apa yang akan dilakukan pemerintah selanjutnya terkait proses pembebasan bersyarat Ba'asyir. Dia pun tidak menyebutkan rekomendasi apa yang sebaiknya dilakukan oleh pemerintah.
"Yang penting bagi saya adalah, tugas yang diberikan Presiden sudah saya laksanakan," kata Yusril.
"Marilah kita tunggu perkembangan selanjutnya. Semoga ada keputusan yang terbaik bagi Ustaz Abu Bakar Ba'asyir dan bagi kita bangsa Indonesia seluruhnya," lanjutnya.
Kabar pembebasan Abu Bakar Ba'asyir dimulai ketika Yusril mendatangi Lembaga Pemasyarakatan Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat pada Jumat (18/1). Dia mengaku diutus oleh Presiden Jokowi untuk mengupayakan pembebasan bersyarat bagi pimpinan Majelis Mujahidin Indonesia tersebut.
Yusril menganggap Ba'asyir berhak mendapat pembebasan bersyarat karena telah menjalani 2/3 masa hukuman. Ba'asyir juga selalu berkelakuan baik.
Presiden Jokowi mengamini bahwa Yusril diutus olehnya. Dia mengatakan aspek kemanusiaan menjadi pertimbangan Ba'asyir bakal dibebaskan secara bersyarat.
"Ya, yang pertama memang alasan kemanusiaan. Artinya beliau kan sudah sepuh, ya pertimbangannya kemanusiaan," kata Jokowi usai meninjau Rusun Pondok Pesantren Darul Arqom, Cilawu, Kabupaten Garut, Jumat (18/1).
Dalam konferensi pers pada Senin (21/1), Menko Polhukam Wiranto mengatakan pemerintah ingin meninjau berbagai aspek terlebih dahulu sebelum memberi pembebasan bersyarat kepada Ba'asyir.
Motif Wiranto menghelat konferensi pers tak lepas dari perbincangan di ruang publik terkait Ba'asyir yang enggan berikrar setia kepada NKRI. Padahal, merujuk dari PP No. 99 tahun 2012, narapidana teroris wajib berikrar setia kepada NKRI jika ingin memperoleh pembebasan bersyarat.
Sementara pada Peraturan Menkumham nomor 3 tahun 2018 pasal 84 menyebutkan mantan narapidana terorisme wajib menadatangani pernyataan taat pada Pancasila dan tidak mengulangi tindak pidananya.
"Masih perlu dipertimbangkan dari aspek-aspek lainnya seperti aspek ideologi Pancasila, NKRI, hukum, dan lain sebagainya," kata Wiranto di kantor Kemenkumham, Jakarta, Senin malam (21/1).
(bmw/pmg)
http://bit.ly/2FV8cOu
January 23, 2019 at 02:34AM from CNN Indonesia http://bit.ly/2FV8cOu
via IFTTT
No comments:
Post a Comment