Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Abdul Muis Ali mengatakan, selain Bahar, turut dilimpahkan pula berkas tersangka lain dalam kasus yang sama.
"Pada hari ini sudah dilakukan pelimpahan. Ada tiga berkas yang dilimpahkan secara terpisah," kata Muis.
Tiga tersangka yang siap disidang adalah Bahar bin Smith, Agil Yahya alias Agil bin Faruq Al Yahya dan Muhammad Abdul Basith Iskandar.
Mereka diduga menganiaya dua orang santri dengan inisial MZ dan CAJ di sebuah pesantren Kampung Kemang, Bogor. Video penganiayaan tersebut tersebar di media sosial.
Kini tiga tersangka tersebut tinggal menunggu sidang yang jadwalnya akan disusun PN Bandung.
"Penetapan jadwal menunggu penetapan dari pengadilan. Satu minggu ke depan kemungkinan akan dimulai," katanya.
Bahar bin Smith ditetapkan sebagai tersangka pada Desember 2018 dan ditahan oleh Polda Jabar.
Kepolisian telah menjerat Bahar dengan pasal berlapis yakni pasal 170 ayat (2), pasal 351 ayat (2), pasal 333 ayat (2), dan pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Mahkamah Agung telah menyetujui pemindahan penyidangan perkara tersebut yang awalnya digelar di PN Cibinong, Bogor.
(sur/sur)
http://bit.ly/2DWWfVV
February 20, 2019 at 01:40AM from CNN Indonesia http://bit.ly/2DWWfVV
via IFTTT
No comments:
Post a Comment