JK mengatakan jabatan kepala daerah berbeda dengan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang harus bersikap netral dalam kontestasi pilpres.
"Ya gubernur, bupati, itu kan naik karena pemilihan partai. Jadi beda dengan ASN, kalau gubernur itu dari partai, beda posisi," ujar JK di kantor wakil presiden Jakarta, Selasa (26/2).
Menurut JK, posisi seorang kepala daerah yang umumnya diusung partai tak lantas membuat harus bersikap netral. Sebab, partai tersebut biasanya juga menyatakan dukungan pada salah satu calon dalam pilpres. Dalam kasus ini, Ganjar termasuk kader PDIP yang mendukung paslon nomor urut 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin dalam pilpres 2019.
![]() |
"Saya tekankan gubernur maupun bupati itu sebagian besar dari partai, jadi posisinya jelas. Kalau dari PDIP ya jelas dukung calon (presiden) sesuai pilihan partainya," kata JK.
"Memang kalau bupati, gubernur itu tidak bisa dikatakan dia harus independen karena memang dari partai," imbuhnya.
Lepas dari itu, JK menyatakan rekomendasi pada Kementerian Dalam Negeri untuk menjatuhkan sanksi pada Ganjar sepenuhnya jadi kewenangan Bawaslu. "Kita tunggu saja apa yang ditindaklanjuti," ucap JK.
Bawaslu Jateng sebelumnya merekomendasikan pemberian sanksi kepada 35 kepala daerah yang mengikuti deklarasi dukungan pada Jokowi-Ma'ruf. Salah satunya termasuk Ganjar yang dianggap tak netral dan melanggar UU Pemda.
Menanggapi hal tersebut Mendagri Tjahjo Kumolo menyatakan tak bakal menindak para kepala daerah. Ia mengaku tak berwenang untuk mengklarifikasi karena dari hasil kajian para kepala daerah itu telah mengajukan izin pada panwas di daerah masing-masing.
https://ift.tt/2BTbMWB
February 27, 2019 at 12:09AM from CNN Indonesia https://ift.tt/2BTbMWB
via IFTTT
No comments:
Post a Comment