Pages

Friday, February 1, 2019

Besaran Tarif Bagasi Berbayar Diserahkan pada Mekanisme Pasar

Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyerahkan besaran tarif bagasi tercatat berbayar kepada mekanisme pasar. Skema tersebut lazim dilakukan di praktik internasional.

"Secara internasional, (tarif bagasi) tidak ada aturannya. Kalau kami akan atur, kami akan duduk bersama (dengan pihak terkait)," ujar Kepala Sub Direktorat Sistem Informasi dan Layanan Angkutan Udara Direktorat Perhubungan Udara Putu Eka Cahyadhi dalam konferensi pers di Gedung Karsa Kemenhub, Jumat (1/2).

Putu mengungkapkan tidak ada istilah bagasi tercatat berbayar dalam regulasi Kemenhub. Namun, kelompok maskapai dengan standar minimum (no-frills) dapat mengenakan biaya pada layanan bagasi. Adapun kelompok maskapai no-frills service adalah Lion Air, Wings Air, Air Asia X, Citilink dan Susi Air.

Hal itu tercantum dalam Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Nomor 185 Tahun 2015 tentang Standar Pelayanan Penumpang Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.


"Kami tidak mengatur tarif bagasi berbayar," ujarnya.

Beleid yang sama juga mengatur bahwa kelompok maskapai dengan standar pelayanan maksimum (full service) maksimal bagasi bebas biaya 20 kilogram (kg) dan standar pelayanan menengah (medium service) maksimal bagasi bebas biaya 15 kg.

Penerapan kebijakan layanan bagasi berbayar untuk kelas ekonomi bukan barang baru di dunia penerbangan. Maskapai di sejumlah negara sudah menerapkan misalnya Aer Lingus dan RyanAir dari Irlandia; Easy Jet, Fly Be, dan Jet 2 dari Inggris; Vueling Air dari Spanyol; Wizz Air dari Hungaria; Scoot Airlines dari Singapura; AirAsia dari Malaysia; Jetstar dari Australia; Spring Airlines dari China; dan Cebu Airlines dari Filipina.


Menurut Putu, jika pemerintah mengatur ketentuan tarif sebenarnya akan menambah kekakuan bisnis maskapai. Hal itu akan mempengaruhi dinamika industri.

"Kami masih minta masukan dari beberapa pihak karena secara internasional (tarif bagasi) itu tidak diatur. Kami tidak ingin nyeleneh sendiri. Kami ingin memastikan industri juga mengikuti aturan yang ada di internasional," ujarnya.

Kendati demikian, Kemenhub memiliki wewenang untuk menyusun ketentuan yang berbeda dengan praktik internasional jika memang diperlukan. Hal itu tercermin dengan adanya aturan tarif batas atas dan batas bawah penerbangan yang sebenarnya tidak banyak dilakukan oleh negara lain.


Direktur Jenderal Perhubungan Polana Banguningsih Pramesti mengungkapkan Kemenhub saat ini masih melakukan evaluasi terkait penerapan bagasi berbayar dengan melibatkan seluruh pihak terkait di antaranya badan usaha, tim ahli, Komisi Pengawas Persaingan Usaha, dan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI).

"Yang jelas, penerapan bagasi Citilink ditunda dulu dan untuk Lion Air, karena sudah diberlakukan, akan ada penyesuaian," ujarnya.

Sebelumnya, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyatakan bakal menerbitkan aturan baru mengenai tarif bagasi pesawat. Ketentuan tersebut akan tertuang dalam Peraturan Menteri (PM) Perhubungan yang akan terbit paling lambat sebulan ke depan.

"Saya sedang akan membuat PM. Tiga sampai empat minggu akan selesai, "ujar Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi usai menghadiri rapat koordinasi di kantor Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman, Kamis (31/1) kemarin.

(sfr/lav)

Let's block ads! (Why?)


http://bit.ly/2Gdrdw2
February 02, 2019 at 12:08AM from CNN Indonesia http://bit.ly/2Gdrdw2
via IFTTT

No comments:

Post a Comment