Dalam sumpahnya, Buni Yani mengaku meminta Allah memberikan azab sebesar-besarnya dan membiarkan dirinya hidup abadi di neraka bila melakukan pengeditan atau pemotongan terhadap video pidato Ahok.
"Saya sudah bermubahalah, kalau saya melakukan seperti editing pemotongan dokumen elektronik sesuai Pasal 32 ayat 1 UU ITE maka saya bilang ya Allah berikan saya azab sebesar-besarnya dan abadi di neraka," kata Buni di Masjid Al-Barkah, Manggarai Selatan, Tebet, Jakarta selatan, Jumat (1/2).
Di lain sisi, Buni Yani meminta kepada Tuhan agar memberikan azab sebesar-besarnya dan kehidupan kekal di neraka kepada pihak-pihak yang telah berbohong, bila kelak putusan hukum menyatakan bahwa dirinya merupakan pihak yang benar.
Pihak-pihak berbohong yang dimaksud Buni ialah buzzer (orang bayaran) media sosial, pendukung Joko Widodo, pendukung Ahok, polisi, jaksa, dan hakim.
"Bila saya betul dan mereka yang berbohong maka biarkan azab itu kembali ke mereka," ucap Buni Yani.
Lebih dari itu, Buni Yani mengaku sudah ikhlas dalam menjalani kasus yang telah mengurung kehidupannya selama 2,5 tahun terakhir ini.
Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok bebas dari penjara. (Foto: Screenshot via Instagram/@basukibtp)
|
Beragam peristiwa pun, katanya, telah dilalui seperti diminta mengundurkan diri dari tempatnya mengajar sebagai dosen hingga penelitian doktoralnya di Universitas Leiden, Belanda dihentikan.
"Satu tempat saya mengajar saya diminta mengundurkan diri, yang kedua kata pembimbing saya, profesor saya di Universitas Leiden Belanda karena Anda terlaku ikut-ikutan urus yang begini-gian ini jadi salah satu yang menjadi alasan kata dia," ujarnya.
Meski begitu, Buni Yani mengaku ikhlas menjalani serangkaian kejadian tersebut. Menurutnya, kejadian itu adalah jalan dari Yang Maha Kuasa.
"Tapi saya tidak sedih, karena saya sudah ikhlas karena ini sudah 2,5 tahun sudah ikhlas, seikhlas-ikhlasnya mungkin Allah tidak ridho saya ada di sana," ucap Buni Yani.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung, 14 November 2017, menilai Buni Yani menyebarkan ujaran kebencian bernuansa SARA lewat Facebook karena mengunggah video Ahok dan menghilangkan kata 'pakai' dalam transkripannya.
Setelahnya, Buni mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Bandung dan Kasasi ke MA. Namun, di dua jenjang peradilan itu permohonannya dimentahkan.
MA mengatakan peluang untuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK) terbuka bagi Buni. Namun, PK itu baru bisa diajukan setelah jaksa melakukan eksekusi.
Buni Yani telah mengajukan permohonan penangguhan eksekusi dan fatwa kepada MA, namun belum ada jawaban.
http://bit.ly/2DNx2P6
February 01, 2019 at 10:08PM from CNN Indonesia http://bit.ly/2DNx2P6
via IFTTT
No comments:
Post a Comment