Pages

Monday, February 18, 2019

Denda Rp18,3 T ke Perusahaan Pembakar Hutan Sedang Dieksekusi

Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyatakan denda sebesar Rp18,3 triliun yang dijatuhkan terhadap 10 perusahaan perusak lingkungan dan pembakar hutan saat ini sedang dieksekusi oleh pemerintah. 

Dirjen Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani mengatakan saat ini eksekusi masih berproses. Beberapa di antaranya sudah masuk dalam tahap penetapan pelelangan aset. Rasio mengatakan saat ini KLHK sebagai pihak penggugat terus berkoordinasi dengan pengadilan terkait percepatan eksekusi.

"Proses eksekusi memang sedikit terlambat karena memang baru saat ini penegakan hukum intensif dilakukan pemerintah dengan putusan ganti rugi yang sangat besar. Ketua PN belum punya pengalaman, untuk untuk kami terus berkoordinasi dengan mereka," katanya kepada CNNIndonesia.com, Senin (18/2).

Calon Presiden Jokowi dalam debat calon presiden kedua yang digelar Minggu (17/2) mengatakan di era pemerintahannya, penegakan hukum terhadap para penjahat lingkungan dilaksanakan dengan tegas.


Menurut Jokowi sudah ada 11 perusahaan yang diberi sanksi denda Rp18,3 triliun atas kejahatan yang mereka lakukan. Team Leader Jurukampanye Hutan Greenpeace Indonesia Arie Rompas mengatakan berdasarkan penelusuran yang dilakukan organisasinya, denda tersebut sampai saat ini belum dibayarkan oleh perusahaan ke negara. 

"Kalau putusan pengadilan, itu sudah incraht sebagai kerugian lingkungan dan harus dibayarkan," kata Arie .

Arie merinci denda tersebut berasal dari sepuluh kasus gugatan perdata dilayangkan pemerintah terhadap perusahaan perkebunan kelapa sawit, sagu, dan bubur kayu. Gugatan dilayangkan terkait kebakaran hutan yang terjadi pada periode 2012-2015. Total ganti rugi dan pemulihan lingkungan terhadap perusahaan tersebut mencapai Rp2,7 triliun.

Sementara, satu perkara perdata merupakan kasus terbesar dengan ganti rugi mencapai Rp16,2 triliun terkait dengan pembalakan liar sejak tahun 2004 oleh perusahaan kayu PT Merbau Pelalawan Lestari.

"Selain itu pemerintah masih dalam proses terhadap beberapa perusahaan, namun masih simpang siur angknya," kata Arie.

[Gambas:Video CNN] (ulf/agt)

Let's block ads! (Why?)


http://bit.ly/2SFEOUn
February 19, 2019 at 02:16AM from CNN Indonesia http://bit.ly/2SFEOUn
via IFTTT

No comments:

Post a Comment