Usai diperiksa, Rudiantara menyebut ia diberondong 30 pertanyaan. Dia diperiksa oleh Ketua Bawaslu Abhan dan Anggota Bawaslu Ratna Dewi Pettaolo.
"Saya sudah tanda tangan berita acaranya, ya apa adanya memang tidak ada niatan, tidak ada atribut, tidak ada apa-apa," ucap Rudiantara saat ditemui usai pemeriksaan di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Senin (18/2).Pertanyaan yang diajukan, ujarnya, seputar keterlibatan atribut partai, capres, dan semua indikasi dugaan pelanggaran pemilu di acara Kominfo Next.
Pria yang akrab disapa Chief RA itu menampik bahwa ada kesengajaan mengampanyekan salah satu pasangan calon lewat pernyataan 'yang gaji kamu siapa'.
Gedung Bawaslu RI, Jakarta. (Adhi Wicaksono)
|
Namun Rudiantara menyerahkan hasil putusan kepada Bawaslu RI apakah pernyataannya tersebut merupakan bentuk kampanye.
Sebelumnya, Rudiantara dilaporkan Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) soal pernyataan yang gaji kamu siapa. Pernyataan itu ia lontarkan pada acara Kominfo Next di Hall Basket Senayan, Jakarta, pada Kamis (31/1).
Kejadian bermula saat ia memimpin pemungutan suara desain stiker sosialisasi Penilu 2019 yang akan digunakan Kominfo.Namun di tengah acara, salah satu ASN diminta Rudiantara untuk mengutarakan alasan memilih desain nomor dua. Alih-alih membahas desain, ASN itu malah mengutarakan alasan memilih pasangan 02 Prabowo-Sandi di Pilpres 2019.
Rudiantara pun menyindir ASN itu usai pemungutan suara, "Bu! Bu! Yang bayar gaji ibu siapa sekarang? Pemerintah atau siapa? Hah?"
"Bukan yang keyakinan ibu? Ya sudah makasih," imbuh Rudiantara.
ACTA melaporkan Rudiantara karena diduga melanggar pasal 282 juncto Pasal 283 ayat (1) dan ayat (2) juncto Pasal 547 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum.Regulasi tersebut mengatur pejabat publik dilarang melakukan berbagai tindakan dan kebijakam yang menguntungkan salah satu paslon. Sementara pasal 547 diatur hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp36 juta.
(dhf/arh)
http://bit.ly/2XaEknN
February 19, 2019 at 05:09AM from CNN Indonesia http://bit.ly/2XaEknN
via IFTTT
No comments:
Post a Comment