"Kepada masyarakat mohon bisa memilah dan memilih jasa parkir yang resmi," ujaranya, Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta, Jumat (15/2).
Menurutnya, parkiran resmi dapat dilihat dengan mudah karena dilengkapi dengan rambu atau marka jalan. Sementara, yang di luar marka atau rambu berarti termasuk parkiran ilegal.
Sigit juga mengatakan bahwa semua gedung di Tanah Abang memiliki fasilitas yang baik seperti di Blok A, Blok G, Blok F, dan Blok B.Tarif jasa layanan parkir di Tanah Abang sudah diatur di Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Gubernur (Pergub) No. 31 Tahun 2017 tentang Taruf Layanan Parkir, Denda Pelanggaran Transaksi, dan Biaya Penderekan/Pemindahan Kendaraan bermotor
Sehingga, kata dia, masyarakat memiliki hak melaporkan jika mendapatkan tarif parkir ilegal atau tak sesuai ketentuan.
"Tarif [parkir] on street ada di Pergub 31/2017, warga punya hak sebetulnya untuk melaporkan jika mereka mendapati tarif parkir yang tidak resmi. Apalagi diberikan tanda bukti, karena memang karcis merupakan hak pengguna jasa parkir," kata Sigit.Masyarakat yang menggunakan jasa parkir ilegal akan mendapatkan risiko seperti ketidakpastian tarif, operasi cabut pentil, tindakan penderekan dan tindakan angkut roda dua oleh petugas.
"Tetap penegakan hukum kami kerjakan, termasuk untuk oknum juru parkirnya, bekerja sama dengan polisi," katanya
"Hari Senin (11/2) kami sudah melakukan operasi Giat Jaya 2019, karena sesuai dengan substansi pelanggarannya dan kemudian penyelesainnya dilanjutkan oleh teman-teman dari direktorat reserse dan kriminal [kepolisian]," tutup Sigit.[Gambas:Video CNN] (sha/arh)
http://bit.ly/2NacbbU
February 16, 2019 at 11:09AM from CNN Indonesia http://bit.ly/2NacbbU
via IFTTT
No comments:
Post a Comment