Pages

Monday, February 18, 2019

Jokowi Klaim Eksekusi Denda Karhutla Rp18 T Masih Berjalan

Jakarta, CNN Indonesia -- Presiden Joko Widodo menyatakan bahwa eksekusi uang ganti rugi perusahaan yang terbukti melakukan pembakaran hutan dan lahan masih berjalan. Terdapat 11 perusahaan yang terbukti bersalah melakukan perusak lingkungan.

"Ya memang eksekusinya berjalan. Masih berjalan, kalau tidak ada kasasi, masih berjalan. Teknis seperti itu tanyakan ke pelaksana-pelaksana di penegakan hukum," kata Jokowi kepada wartawan di Kabupaten Tangerang, Banten, Senin (18/2).

Jokowi memastikan eksekusi uang ganti rugi tersebut sudah dilakukan kepada beberapa perusahaan. Calon presiden nomor 01 itu mengakui bahwa belum semua perusahaan yang terbukti bersalah itu membayar ganti rugi.

"Sepanjang saya ketahui sudah, tapi belum semua," ujarnya. Jokowi tak hafal berapa perusahaan yang sudah membayar ganti rugi itu.

Dalam debat kedua Minggu (17/2) Jokowi mengatakan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) memenangkan gugatan perdata terhadap 11 perusahaan yang harus membayar ganti rugi sebesar Rp18,3 triliun.

Belasan perusahaan tersebut, yakni PT Kalista Alam (PT.KA), PT Bumi Mekar Hijau (PT.BMH), PT Palmina Utama (PT.PU), PT National Sago Prima (PT.NSP), PT Waringin Agro Jaya (PT.WAJ), PT Ricky Kurniawan Kertapersada (PT RKK), PT Jatim Jaya Perkasa (PT.JJP), PT Merbau Pelalawan Lestari (PT.MPL), PT Surya Panen Subur, dan PT Waimusi Agroindah (PT.WA).

Jokowi mengklaim hal tersebut sebagai keberhasilan dalam menangani kerusakan lingkungan hidup.

Namun, pernyataan Jokowi mendapat kritik dari sejumlah aktivis lingkungan. Salah satunya Greenpeace yang menyatakan bahwa meski pemerintah memenangkan gugatan, namun belum ada satu pun yang membayar ganti rugi ke negara.

Sementara itu, Staf Ahli Deputi II Kepala Staf Presiden, Abetnego Panca Putra Tarigan mengatakan sampai saat ini dana ganti rugi belum masuk ke kas negara karena ada beberapa perkara masih menunggu dokumen putusan.

"Perkara penambangan pasir kwarsa sudah membayar ke kas negara Rp32 miliar. Perkara dalam proses eksekusi (perambahan kawasan dan kebakaran) Rp16,5 triliun. Tujuh perkara kebakaran masih menunggu dokumen putusan," kata Abetnego kepada CNNIndonesia.com.

Abetnego menyebut selain dokumen putusan, yudikatif juga berperan penting dalam masuknya uang ganti rugi ke kas negara. Ia menegaskan hal itu merupakan kewenangan juru eksekusi pengadilan negeri tempat asal perkara.

"Itu tugas juru eksekusi (pengadilan)," ujar mantan Direktur Eksekutif Sawit Watch itu.

Sebelumnya Jokowi dalam debat kedua capres menyebut dalam tiga tahun terakhir pemerintah telah tegas dalam menegakkan hukum terhadap kegiatan yang merusak lingkungan seperti ilegal logging dan penyebab kebakaran hutan. Ia mengklaim telah mendenda 11 perusahaan sebesar Rp18,3 triliun.

"Sudah ada 11 (perusahaan) supaya dicatat sudah ada 11-an yang diberikan sanksi denda sebesar Rp18,3 triliun," kata Jokowi.
[Gambas:Video CNN] (ugo)

Let's block ads! (Why?)


http://bit.ly/2ImNWsd
February 19, 2019 at 04:28AM from CNN Indonesia http://bit.ly/2ImNWsd
via IFTTT

No comments:

Post a Comment