Pages

Monday, February 18, 2019

Koalisi Sipil Galang Petisi Tolak Bangkitnya Dwifungsi ABRI

Jakarta, CNN Indonesia -- Koalisi Masyarakat Sipil menyuarakan penolakan kembalinya dwifungsi ABRI. Mereka membuat petisi di change.org berjudul Tolak Kembalinya Dwi-fungsi ABRI Melalui Penempatan TNI di Lembaga Sipil.

Petisi ini ditujukan kepada Presiden Joko Widodo dan Ketua DPR Bambang Soesatyo.

Petisi ini diinisiasikan sejumlah Koalisi Masyarakat Sipil seperti Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan, The Indonesian Human Rights Monitor, dan Setara Institute.


Mereka berharap restrukturisasi dan reorganisasi TNI tidak boleh bertentangan dengan agenda reformasi TNI. Rencana restrukturisasi TNI ditegaskan harus sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi TNI.

"Kami menilai rencana penempatan militer aktif pada jabatan sipil melalui revisi UU TNI tidak tepat. Penempatan TNI aktif pada jabatan sipil dapat mengembalikan fungsi kekaryaan TNI yang dulunya berpijak pada doktrin dwifungsi ABRI (fungsi sosial-politik) yang sudah dihapus sejak reformasi," isi petisi tersebut.

Prajurit militer dahulu bisa aktif berkuasa dan terlibat penuh dalam pemerintahan seperti menjadi kepala daerah melalui penunjukkan langsung.

Namun, hal itu tak lagi berlaku pada masa reformasi sejalan dengan lengsernya Suharto dari kursi presiden. Sejak saat itu hingga kini, TNI hanya bertugas dalam menjaga pertahanan negara.


Di sisi lain, pemerintah juga telah mengatur posisi-posisi sipil yang bisa ditempati prajurit aktif TNI dalam Pasal 47 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia.

Beberapa posisi yang dimaksud seperti Menko Polhukam, Sekretaris Militer Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional, Narkotik Nasional, dan Mahkamah Agung.

Koalisi Sipil Galang Petisi Tolak Bangkitnya Dwifungsi ABRIKoalisi Masyarakat Sipil. (CNN Indonesia/ Riva Dessthania Suastha)
"Dalam konteks itu, rencana perluasan agar militer aktif bisa menduduki jabatan di kementerian lain melalui revisi UU TNI tentu tidak sejalan dengan agenda reformasi TNI dan akan mengembalikan fungsi kekaryaan yang sudah dihapus," tulis Koalisi Masyarakat Sipil dalam petisi.

"Gelar kekuatan TNI harus dihindari bentuk-bentuk organisasi yang dapat menjadi peluang bagi kepentingan politik praktis dan penggelarannya tidak selalu mengikuti struktur administrasi pemerintah," isi petisi itu.

Mereka berpendapat restrukturisasi dan reorganisasi dapat dilakukan sepanjang menguatkan fungsi TNI dalam menjaga pertahanan negara serta memperkuat unit yang memiliki fungsi tempur.

TNI juga disarankan membenahi sistem promosi dan jabatan sehingga benar-benar berbasis kompetensi serta melanjutkan program zero growth guna mengatasi kesenjangan antara perekrutan dengan struktur jabatan TNI.

Usulan itu disampaikan melalui petisi ini sebab Panglima TNI Marsekal Hadi Tjanjanto sebelumnya menyatakan bakal memasukkan prajurit aktif ke posisi sipil akibat ratusan perwira tinggi dan perwira menengah tak mendapat jabatan di TNI.

Petisi ini dimulai pada Jumat (15/2) lalu. Hingga Senin (18/2) siang, 1.824 orang telah menandatangani petisi ini.

(chri/pmg)

Let's block ads! (Why?)


http://bit.ly/2NcIXsO
February 18, 2019 at 10:25PM from CNN Indonesia http://bit.ly/2NcIXsO
via IFTTT

No comments:

Post a Comment