Pages

Friday, February 1, 2019

Komunitas Konsumen Somasi Kemenhub soal Bagasi Berbayar

Jakarta, CNN Indonesia -- Komunitas Konsumen Indonesia (KKI) melayangkan somasi (peringatan) kepada Kementerian Perhubungan (Kemenhub) terkait persetujuan pemberlakuan bagasi berbayar yang diberikan kepada Lion Air, Wings Air, dan Citilink.

Dalam somasinya, KKI mendesak Kemenhub untuk mencabut ijin atau persetujuan pemberlakuan bagasi berbayar tersebut serta mengubah atau merevisi frasa "paling lama" dalam Pasal 63 ayat (2) Permenhub No 185 Tahun 2015 menjadi "paling lambat" atau "tidak boleh kurang dari".

Ketua Komunitas Konsumen Indonesia David Tobing mengatakan bahwa pemberian ijin atau persetujuan pemberlakuan bagasi berbayar oleh Kemenhub kepada Lion Air, Wings Air, dan Citilink telah melanggar ketentuan Pasal 63 ayat (2) Permenhub No 185 Tahun 2015. Ia menyebut pengajuan perubahan Standar Operasional Prosedur (SOP) pelayanan Lion Air, Wings Air, dan Citilink terkait bagasi berbayar tidak dilakukan dalam rentang waktu sebagaimana diatur dalam ketentuan, yakni paling lama 60 hari sebelum pelaksanaan.

Menurut David, sesuai pernyataan Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Polana B Pramesti, Lion Air dan Wings Air baru mengajukan permohonan perubahan SOP pada 4 Januari 2019 untuk pelaksanaan 8 Januari 2019 (H-2 hari kerja sebelum pelaksanaan). Sama halnya dengan Lion Air dan Wings Air, Citilink juga baru mengajukan permohonan perubahan SOP pada bulan Januari.

"Maskapai tidak bisa seenaknya langsung memberlakukan kebijakan bagasi berbayar, mengacu pada Pasal 63 ayat (2) Permenhub 185/2015, permohonan perubahan SOP yang diajukan pada bulan Januari setidak-tidaknya baru bisa diberlakukan pada bulan April." ujar David dalam keterangan resmi yang diperoleh CNNIndonesia.com, Kamis (1/2).


Menurut David, Kemenhub seharusnya memberikan sanksi kepada Lion Air yang mengumumkan pengenaan berbayar pada 8 Januari 2019 atau sebelum mendapat izin Kemenhub. Namun, bukan memberi sanksi, Kemenhub hanya menyurati Lion Air agar meminta izin terlebih dulu, bahkan memberikan restu tak lama kemudian.

"Pelanggaran kok difasilitasi," ungkap David.

David juga menilai bahwa frasa "paling lama" dalam pasal 63 ayat (2) telah menimbulkan ketidakpastian hukum karena hal tersebut seolah-olah memperbolehkan permohonan perubahan SOP diajukan dalam waktu kurang dari 60 hari kerja sebelum pelaksanaan sebagaimana dipraktikkan Kemenhub dalam memberikan persetujuan perubahan SOP kepada Lion Air, Wings Air dan Citilink.

"Kalau dengan frasa pengajuan persetujuan perubahan SOP diajukan "paling lama" 60 hari kerja sebelum SOP diberlakukan, itu sama saja Kemenhub membiarkan tindakan sewenang-wenang dari maskapai yang bisa mengajukan persetujuan perubahan SOP kapan saja" ungkap David.

Ia menyebut pihaknya tengah mempertimbangkan untuk mengajukan gugatan apabila tuntutan mereka melalui somasi tidak ditanggapi dengan baik oleh Kemenhub. Ia berharap Kemenhub dan maskapai dapat mengkaji ulang penerapan bagasi berbayar.


Selain adanya permasalahan hukum terkait proses perubahan SOP, Kemenhub dan maskapai juga harus mempertimbangkan kemampuan ekonomi masyarakat selaku konsumen jasa penerbangan agar hak-hak mereka untuk berpindah dari satu tempat ke tempat lainnya tidak mengalami hambatan.

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Perhubungan menegaskan tak ada pelanggaran dalam penerapan bagasi berbayar. Penerapan bagasi berbayar, menurut dia, berlaku umum pada penerbangan berjenis no frils (LCC) di luar negeri dan murni masalah suplai dan permintaan. 

"Dari awal dikeluarkan peraturan ini, maskapai dengan layanan LCC secara regulasi diperbolehkan menerapkan bagasi berbayar, tetapi saat itu maskapai memberikan cuma-cuma kepada penumpang," kata dia. 

Namun, menurut dia, pertumbuhan dan biaya operasional yang kian meningkat membuat mulai menerapkan peraturan ini. "Dan itu diperbolehkan secara regulasi," tegas dia.  (sfr/agi)

Let's block ads! (Why?)


http://bit.ly/2SioBDj
February 02, 2019 at 01:03AM from CNN Indonesia http://bit.ly/2SioBDj
via IFTTT

No comments:

Post a Comment