"Dia [Acep] belum kami panggil, tapi kami menyerahkan pada panwas untuk melakukan klarifikasi, melakukan pengecekan," kata dia, di Jakarta, Selasa (19/02).
Melihat kasus-kasus kepala daerah sebelumnya yang diduga melanggar aturan pemilu, Tjahjo menyebut mereka sudah mengajukan izin kampanye."Seperti beberapa kepala daerah yang membuat pernyataan tapi sudah kita undang, dan ternyata dia [Acep] sudah mengajukan izin cutinya sebelum dia membuat acara," kata dia.
Namun demikian, Tjahjo belum mengetahui soal keberadaan izin kampanye Acep kepada pihak Bawaslu dan kapasitasnya saat bicara di depan perangkat desa itu, apakah sebagai Bupati atau sebagai kader parpol.
[Gambas:Twitter]
Diketahui, Acep sendiri merupakan kader PDIP dan pernah menjabat Ketua DPC PDIP Kuningan.
"Tergantung nanti bagaimana panwas-nya mengklarifikasi dia sudah mengajukan izin atau tidak. Kalau dia sudah mengajukan izin saya kira juga enggak ada masalah", kata Tjahjo, yang merupakan mantan Sekjen PDIP itu.
"Saya belum tahu apakah di Kuningan ini dalam pernyataan tersebut dia [Acep] kapasitas sebagai kepala daerah atau sebagai kader partai atau tim sukses," ia menambahkan.
Sebelumnya, beredar video di media sosial yang diunggah oleh akun Twitter @laskar_minang pada Minggu (17/2) pukul 09:21 WIB. Isinya, Bupati Kuningan Acep Purnama yang menyatakan laknat dan bodoh jika tidak memilih Joko Widodo di Pilpres 2019."Makanya sampaikan kepada kepala desa dan perangkat desanya, lamun aya nu teu ngadukung jokowi berati laknat, bodoh ...," kata Acep Purnama menggunakan bahasa Indonesia dan Sunda dalam video tersebut.
Terkait hal tersebut, Komisioner Bawaslu Kuningan Abdul Jalil Hermawan menyampaikan bahwa selain Bupati Kuningan, pihaknya juga akan memanggil Wakil Bupati Kuningan Muhammad Ridho Suganda.
[Gambas:Video CNN] (nov/arh)
http://bit.ly/2DNj3r6
February 19, 2019 at 10:25PM from CNN Indonesia http://bit.ly/2DNj3r6
via IFTTT
No comments:
Post a Comment