Pages

Thursday, February 28, 2019

NU Rekomendasikan Buang Sampah Sembarangan dan MLM Haram

Jakarta, CNN Indonesia -- Musyawarah Nasional Alim Ulama dan Konferensi Besar Nahdlatul Ulama (NU) merekomendasikan kepada pemerintah bahwa hukum membuang sampah sembarangan adalah haram.

Hal tersebut diputuskan dalam Sidang Komisi Bahtsul Masail Waqiiyyah, di Banjar, Jawa Barat, Kamis (28/2).

"Menjaga kebersihan sebagian dari iman, maka membuang sampah sembarang menunjukkan kualitas iman yang lemah. Akan ada pertanggungjawaban di akhirat kelak. Di samping tuntutan di dunia," kata Koordinator Sidang Komisi Bahtsul Masail Waqiiyah, Asnawi Ridwan di Pondok Pesantren Miftahul Huda Al-Azhar, Kota Banjar.

Asnawi mengatakan bahwa keputusan tersebut didasari hasil beberapa penelitian mengenai pengelolaan sampah yang dilakukan sejumlah pihak. Dari hasil penelitian pada 2012 itu, sampah yang diproduksi hanya ditindaklanjuti tanpa dikelola sebanyak 7 persen, dibakar 5 persen, didaur ulang 7 persen, dan dikubur 10 persen.

"Yang paling besar ditimbun di Tempat Pembuangan Akhir [TPA] sebanyak 69 persen," ujarnya.

Presiden Joko Widodo memberikan sambutan dalam Musyawarah Nasional Alim Ulama dan Konferensi Nasional Nahdlatul Ulama (NU), di Pondok Pesantren Miftahul Huda Al-Azhar, Kota Banjar, Jawa Barat, Rabu (27/2).Presiden Joko Widodo memberikan sambutan dalam Musyawarah Nasional Alim Ulama dan Konferensi Nasional Nahdlatul Ulama (NU), di Pondok Pesantren Miftahul Huda Al-Azhar, Kota Banjar, Jawa Barat, Rabu (27/2). (CNN Indonesia/Feri Agus Setyawan)
Menurut Asnawi, pihaknya menyebut ada dua jenis hukum membuang sampah sembarangan ketika tak dikaitkan dengan peraturan daerah atau Undang-Undang.

Pertama, haram apabila nyata-nyata atau diduga membahayakan. Kedua, makruh apabila kemungkinan kecil membahayakan.

"Jadi kami mendorong kepada pemerintah, tidak hanya Perda, tapi Undang-Undang yang sifatnya nasional. Maka hukumnya menjadi haram kalau buang sampah sembarangan," katanya.

MLM Haram

Selain merekomendasikan hukum membuang sampah sembarangan, sidang Komisi Bahtsul Masail Waqiiyah juga merekomendasikan bahwa bisnis permainan uang model Multi Level Marketing (MLM) juga haram.

"Hukum bisnis money game model MLM, baik menggunakan skema piramida atau matahari, dan ponzi adalah haram," kata Asnawi.

Ilustrasi bendera Nahdlatul Ulama.Ilustrasi bendera Nahdlatul Ulama. (CNN Indonesia/Fajrian)
Dari hasil sidang tersebut, ada tiga alasan mengapa bisnis MLM dengan skema piramida atau matahari, dan ponzi, adalah haram. Yakni, pertama, penipuan (gharar); kedua, menyalahi prinsip akad transaksi; serta ketiga, motivasi akad transaksi adalah bonus.

"Haram karena terdapat gharar dan syarat yang menyalahi prinsip akad sekaligus motivasi [ba'its] dari transaksi tersebut adalah bonus bukan barang," ujarnya.

[Gambas:Video CNN] (fra/arh)

Let's block ads! (Why?)


https://ift.tt/2BTeYSc
March 01, 2019 at 02:32AM from CNN Indonesia https://ift.tt/2BTeYSc
via IFTTT

No comments:

Post a Comment