Pages

Monday, February 18, 2019

Perludem: Sentilan Jokowi soal Lahan Prabowo tak Melanggar

Jakarta, CNN Indonesia -- Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Fadli Ramadhanil menilai pernyataan Joko Widodo (Jokowi) saat menyinggung penguasaan lahan oleh Prabowo Subianto dalam debat capres kedua sebagai hal yang sah-sah saja dilakukan. Menurut Fadhli, pernyataan Jokowi masih belum melewati batas larangan kampanye.

"Enggak apa-apa, kan ini proses debat publik, yang ruangnya memberikan informasi kepada pemilih," tutur Fadhli saat dihubungi CNNIndonesia.com, Senin (18/2).

Fadli bahkan menyebut masing-masing capres juga boleh menyerang secara personal saat debat berlangsung. Dia mengatakan hal itu tidak apa-apa untuk dilakukan. Syaratnya, kata dia, mesti berbasis fakta dan tidak melanggar ketentuan kampanye yang termaktub dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu serta Peraturan KPU (PKPU) No 23 tahun 2018.

"Asalkan berbasis fakta dan mematuhi ketentuan kampanye, seperti mempolitisasi SARA, menyebar kebencian, dan memprovokasi," ujar Fadli.


Fadhli lalu menegaskan bahwa UU Nomor 7 tahun 2017 dan PKPU No 23 tahun 2018 tidak melarang masing-masing capres menyerang secara personal saat debat. Dia mengatakan, tidak ada kalimat atau frasa yang menyebutkan itu secara gamblang.

"Ini kan proses kampanye. Batasannya adalah larangan kampanye di UU Pemilu itu," kata Fadli.

[Gambas:Video CNN]

Terpisah, pakar semiotika Institut Teknologi Bandung (ITB) Acep Iwan Saidi mengungkapkan hal berbeda. Acep menilai serangan yang bersifat personal dan bertujuan menjatuhkan tidak boleh dilakukan saat debat.

Dia mengatakan itu bagian dari tata tertib debat yang telah dijelaskan moderator sebelum acara berlangsung. "Menurut saya, soal penguasaan lahan itu sudah kategori menyerang secara personal," ucap Acep.

Acep menilai seharusnya moderator menegur Jokowi ketika menyerang Prabowo secara personal. Terlebih, kata Acep, Jokowi juga pernah melakukan hal serupa di debat capres yang pertama. Dia mengatakan Jokowi menyerang Prabowo secara personal ketika mengungkit eks koruptor yang menjadi caleg Gerindra.

"Seharusnya, moderator itu menegur, 'Pak Jokowi, maaf ini tata tertibnya begini. Dengan menyebut itu, Pak Jokowi sudah menyerang personal'," kata Acep.


Debat capres-cawapres turut diatur dalam UU No 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Tepatnya pada Pasal 277. Debat juga diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 23 tahun 2018 pada pasal 48. Akan tetapi tidak kalimat atau frasa yang menyebut capres-cawapres dilarang menyerang secara personal saat debat berlangsung.

Berbeda halnya dengan tata tertib debat yang dibacakan moderator sebelum acara dimulai. Ada beberapa poin yang harus dipatuhi peserta debat. Pada poin kedua, pertanyaan seputar visi-misi yang berkaitan dengan tema debat kedua dan tidak menyerang personal.

(bmw/ain)

Let's block ads! (Why?)


http://bit.ly/2GL69x8
February 18, 2019 at 10:19PM from CNN Indonesia http://bit.ly/2GL69x8
via IFTTT

No comments:

Post a Comment