"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa atas nama Richard Muljadi dengan pidana selama 1 tahun 6 bulan menetapkan lamanya masa penahanan yang telah dijalani sebelumnya dikurangkan dari pidana yang sudah dijalankan," kata Hakim Krisnugroho di ruang sidang PN Jaksel, Kamis (28/2).
Vonis terhadap Richard tersebut lebih tinggi dibanding tuntutan jaksa. Diketahui, jaksa menuntut Richard dengan hukuman penjara selama satu tahun.
Dalam menjalani masa hukuman, hakim memerintahkan agar terdakwa menjalani masa rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur.
"Memerintahkan terdakwa menjalani pengobatan dan perawatan melalui rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial di balai rehabilitasi RSKO," ujar Krisnugroho.
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan Richard terbukti memiliki dan menggunakan narkoba jenis kokain seberat 0,03854 gram. Hal tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan pada handphone milik Richard serta satu lembar uang lima dollar australia. Dari kedua barang itulah, ditemukan kokain.
Selain itu, dari hasil tes lab urin, darah, dan sejumlah bagian tubuh menunjukkan bahwa Richard terbukti menggunakan narkoba.
Dalam pertimbangan majelis hakim, hal yang memberatkan hukuman adalah karena Richard terbukti menggunakan narkoba. Sedangkan hal yang meringankan adalah Richard dianggap mau mengakui dan menyesali perbuatan, belum pernah dihukum, dan direhabilitasi sesuai rujukan RSKO.
Atas putusan tersbut, pihak Richard maupun pihak jaksa penuntut umum (JPU) masih pikir-pikir atau mempertimbangkannya. Kedua belah pihak diberikan waktu selama tujuh hari untuk mempertimbangkannya.
"Saya mewakili terdakwa pikir-pikir," kuasa hukum Richard, Baso Fakhruddin.
Cucu konglomerat Kartini Muljadi ini ditangkap usai menggunakan kokain di dalam toilet salah satu restoran di kawasan SCBD pada Rabu (23/8) dini hari. Saat penangkapan tersebut, polisi mendapatkan 0,038 gram sisa kokain yang telah digunakan.
https://ift.tt/2Sxd3bk
March 01, 2019 at 12:40AM from CNN Indonesia https://ift.tt/2Sxd3bk
via IFTTT
No comments:
Post a Comment