Pages

Tuesday, February 12, 2019

Sebut Dakwaan Tak Jelas, Pengacara Dhani Harap Putusan Sela

Jakarta, CNN Indonesia -- Sidang kasus pencemaran nama baik melalui ujaran idiot dengan terdakwa Ahmad Dhani Prasetyo di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (12/2), memasuki tahapan pembacaan nota keberatan atau eksepsi.

Tim kuasa hukum Dhani yang diketuai Aldwin Rahadian Megantara memaparkan poin-poin keberatan terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Menurutnya dakwaan tersebut tak cermat, tak jelas, dan tak memenuhi sejumlah unsur persyaratan.

"Ada beberapa syarat formil yang kita anggap dakwaannya tidak jelas, tidak cermat, atas dakwaan jaksa," kata Aldwin.


Aldwin mengatakan kekeliruan itu adalah soal penerapan pasal, penanggalan yang tak dicantumkam, lalu uraian jaksa yang tidak secara lengkap menjelaskan bagaimana tindak pidana itu dilakukan.

"Kan tuduhan pidananya pasal 27 ayat 3, mentransmisikan, mendistribusikan. Kapan itu mentransmisikan? tidak ada dalam dakwaan, bagaimana dia melakukan transmisi? tidak ada dalam dakwaan," kata Aldwin.

Selanjutnya, Aldwin juga mempermasalahkan terkait pelapor perkara ini, yakni Koalisi Bela NKRI. Bagi Aldwin, kelompok itu tak bisa melakukan delik aduan, sebab menurutnya dalam pasal 27 ayat 3 pelapor seharusnya adalah perseorangan.

"Delik aduan yang harus orang atau perseorangan yang lapor, bukan badan hukum, bukan instansi, itu jelas, tapi tetap itu lanjut ke proses hukum, lanjut ke peradilan, seharusnya tidak patut ini berlanjut ke persidangan," kata dia.


Beberapa poin itu, kata Aldwin, disebut sebagai kesalahan yang fatal dalam dakwaan. Menurutnya secara syarat formil, dakwaan itu juga tidak memenuhi unsur yang sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Sudah selayaknya, kata Aldwin, dakwaan itu dibatalkan karena dasar dakwaan menurutnya haruslah cermat, jelas dan lengkap.

"Memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara ini agar berkenan menjatuhkan putusan sela," kata Aldwin.

Terkait permohonan tersebut, Majelis Hakim menunda sidang hingga Kamis (14/2).

Sebelumnya, pada sidang perdana pekan lalu, JPU Rachmat Hari Basuki menilai Dhani telah melanggar Pasal 27 Ayat (3) UU ITE Tahun 2016 tentang Pencemaran Nama Baik.


Dhani juga didakwa dengan Pasal 45 Ayat 3 juncto Pasal 27 Ayat (3) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang UU ITE.

Kasus ini bermula ketika Dhani membuat vlog yang bermuatan ucapan 'idiot' saat ia berencana menghadiri deklarasi #2019GantiPresiden di Surabaya, 26 Agustus 2018 silam.

Dhani kemudian dilaporkan oleh aktivis Koalisi Bela NKRI ke Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim). Pelapor merupakan salah satu elemen yang berdemo menolak deklarasi #2019GantiPresiden.

Sebelumnya, Dhani juga telah divonis bersalah dalam kasus ujaran kebencian. Dia divonis majelis hakim PN Jakarta Selatan satu tahun dan enam bulan penjara.

(frd/ain)

Let's block ads! (Why?)


http://bit.ly/2GBMwHQ
February 12, 2019 at 10:19PM from CNN Indonesia http://bit.ly/2GBMwHQ
via IFTTT

No comments:

Post a Comment