"Terdakwa telah menerima hadiah berupa uang secara bertahap," ujar jaksa Putra Iskandar saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (20/2).
Jaksa mengatakan masing-masing terdakwa menerima uang dengan jumlah yang berbeda yakni Abu Bokar sebesar Rp477,5 juta, Enda Rp502,5 juta, dan Yusuf Rp772,5 juta.Uang tersebut diberikan agar ketiganya menyetujui pengesahan terhadap Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan (LPJP) APBD Provinsi Sumut Tahun Anggaran 2012 dan pengesahan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2013, 2014, dan 2015.
Atas pemberian uang tersebut, ketiga terdakwa dan anggota DPRD lainnya memberikan persetujuan pada Raperda APBD Perubahan yang kemudian disahkan menjadi APBD.
"Perbuatan tersebut bertentangan dengan kewajiban terdakwa sebagai penyelenggara negara selaku anggota DPRD," katanya.Ketiga anggota DPRD tersebut didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Perkara ini merupakan pengembangan kasus yang menjerat mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho. KPK sebelumnya telah menetapkan 38 anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 sebagai tersangka. Mereka diduga menerima duit suap dari Gatot senilai Rp300-350 juta per orang.
Suap dari Gatot itu diduga terkait sejumlah hal, antara lain persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi Sumut 2012-2014, persetujuan perubahan APBD Pemerintah Provinsi Sumut 2013 dan 2014, pengesahan APBD Pemerintah Provinsi Sumut 2013 dan 2014, serta penolakan penggunaan hak interpelasi DPRD Sumut tahun 2015.Gatot sendiri telah divonis enam tahun penjara oleh majelis hakim pada 2016.
(psp/arh)
https://ift.tt/2Nk3ETS
February 21, 2019 at 01:15AM from CNN Indonesia https://ift.tt/2Nk3ETS
via IFTTT
No comments:
Post a Comment