Pages

Tuesday, March 12, 2019

Alasan 'Oli Otomotif Wajib SNI' Diadukan ke MA

Jakarta, CNN Indonesia -- Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 25 Tahun 2018 tentang wajib SNI (Standar Nasional Indonesia) buat produk pelumas otomotif mendapat perlawanan dari Perhimpunan Distributor, Importir, dan Produsen Pelumas Indonesia (Perdippi).

Pada 8 Februari lalu Perdippi telah mengajukan permohonan uji materi regulasi baru itu ke Mahkamah Agung yang tercatat dengan nomor register 22 P/HUM/2019.

Menurut Perdippi regulasi wajib SNI buat pelumas otomotif dari Kemenperin menabrak berbagai regulasi lama di bidang minyak dan gas (migas), sia-sia karena sudah ada Nomor Pelumas Terdaftar (NPT) yang selama ini dijadikan standar kualitas pelumas, dan proses pembuatannya yang mahal diperkirakan bisa bikin perusahaan kecil gulung tikar.

ESDM yang Atur, Bukan Kemenperin

Paul Toar, Ketua Dewan Penasehat Perdippi, menjelaskan, wajib SNI menabrak Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 2001 yang merupakan turunan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang migas.

Paul mengatakan berdasarkan Keppres, pihak yang berwenang mengatur mutu pelumas adalah Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Keppres tersebut juga disebut menguatkan regulasi terkait mutu pelumas yang sudah terbit sejak 20 tahun lalu, yakni Keputusan Menteri Pertambangan dan Energi 019K/34/M.PE/1998 tentang Wajib Daftar Pelumas Yang Beredar Di Dalam Negeri yang mengatur tentang NPT.

"Sejak diberlakukan 20 tahun lalu hingga saat ini regulasi tersebut terbukti efektif. Hal ini bisa dilihat tidak adanya berita-berita tentang kerusakan mesin akibat pelumas yang tidak berkualitas," kata Paul melalui keterangan untuk media.

Regulasi lain yang ditabrak yakni Peraturan Menteri ESDM Nomor 053 Tahun 2006 tentang Wajib Daftar Pelumas yang Dipasarkan di Dalam Negeri dan Keputusan Menteri ESDM Nomor 2808 K/20/MEM/2006 yang sudah menetapkan standar dan mutu (spesifikasi) agar pelumas sah dijual di Tanah Air.

Menurut Perdippi, Keputusan Menteri ESDM Nomor 2808 K/20/MEM/2006 sudah menjadi dasar persyaratan fisika dan kimia Standar Nasional Indonesia (SNI) pelumas. Dikatakan semua pelumas yang akan dijual telah diuji secara lengkap oleh Lembaga Minyak dan Gas Bumi (Lemigas) dengan 14 parameter sebelum diterbitkan NPT.

"Demi tegaknya tata kelola negara yang taat azas pada sistem perundangan yang berlaku, Perdippi telah mengajukan permohonan uji materi ke Mahkamah Agung tanggal 08 Februari 2019 dengan nomor register 22 P/HUM/2019 terhadap Kepmen Perindustrian (Kepmen) tersebut, agar Kepmen tersebut dibatalkan karena bertentangan dengan regulasi-regulasi yang ada di bidang minyak dan gas bumi," tutur Paul.

Mahal dan Sia-sia

Perdippi menilai wajib SNI pada pelumas pada dasarnya sudah dilakukan pada proses penerbitan NPT. Melakukan proses tambahan seperti tertera pada Kepmen Perindustrian Nomor 25 Tahun 2018 dianggap sia-sia.

Selain itu, biaya yang dibutuhkan untuk pembuatan wajib SNI dikatakan mahal dan membebani perusahaan pelumas. Bila perusahaan terus menerimanya, beban tersebut dikatakan pada akhirnya disalurkan ke konsumen.

Perusahaan pelumas skala kecil yang hanya melayani kebutuhan khusus spesifikasi mesin dikatakan bisa gulung tikar karena memungkinkan tidak sanggup menanggung biaya pembuatan wajib SNI yang disebut bisa mencapai US$1 juta per sampel.

Perdippi mengingatkan bila kinerja produsen terganggu maka produktivitas nasional juga bisa terganggu. Terhambatnya industri pelumas yang punya dampak berkesinambungan diprediksi bisa membuat roda perekonomian nasional terhambat.

Perdippi juga mempertanyakan tata cara akreditasi lembaga yang ditunjuk melakukan sertifikasi wajib SNI, khususnya LSPro bidang pelumas. Lembaga itu dianggap tidak memiliki fasilitas dan kemampuan untuk menguji aspek kimia dan fisika pelumas menggunakan 14 parameter. (fea)

Let's block ads! (Why?)


https://ift.tt/2Ciuoj0
March 12, 2019 at 10:03PM from CNN Indonesia https://ift.tt/2Ciuoj0
via IFTTT

No comments:

Post a Comment