Anang Hermansyah mengatakan keputusan penarikan usulan RUU Permusikan merupakan respons dari masukan dan tanggapan dari seluruh stakeholder ekosistem musik di tanah air.
"Agar terjadi kondusifitas di seluruh stakeholder ekosistem musik di Indonesia," ujar Anang dalam keterangan tertulisnya, Kamis (7/3).
RUU Permusikan menuai protes dari sejumlah musisi. Sejumlah pasal dalam aturan tersebut dinilai bermasalah. Sejumlah mussi juga menggalang petisi menolak RUU itu.
Anang mengakui RUU Permusikan telah menimbulkan polemik, khususnya di ekosistem musik di Indonesia. Ada yang setuju dengan revisi draft materi RUU Permusikan ada pula yang menolak seluruh materi RUU Permusikan.
"Saya sebagai wakil rakyat yang berasal dari ekosistem musik, wajib hukumnya menindaklanjuti aspirasi dari stakeholder. Sama halnya saat mengusulkan RUU Permusikan juga berpijak pada aspirasi dan masukan dari stakeholder. Ini proses konstitusional yang lazim dan biasa saja," tambah Anang.
Musisi asal Jember ini berharap, penyelenggaraan Mubes dapat dilakukan dalam waktu tak lama setelah pelaksanaan Pemilu 2019.
"Mubes baiknya dilaksanakan setelah Pemilu. Kita berembuk bersama, kita beber persoalan yang ada di sektor musik dan bagaimana jalan keluarnya," kata Anang.
Anang menuturkan tantangan di industri musik di Indonesia dari waktu ke waktu semakin kompleks. Pikiran dan pandangan dari ekosistem musik cukup penting untuk merumuskan peta jalan atas tantangan-tantangan yang muncul.
"Seperti konstruksi hukum di sektor musik kita masih 2.0, padahal saat ini eranya sudah 4.0. Di Amerika, pada 11 Oktober 2018 lalu baru disahkan Music Modernization Act (MMA), regulasi terkait dengan hak cipta untuk rekaman audiao melalui teknologi berupa streaming digital. Bagaimana dengan kita di Indonesia?" ujar Anang.
Kaitannya dengan hal tersebut, Anang menyebutkan persoalan pajak di sektor musik yang saat ini banyak memanfaatkan medium digital seperti youtube dan facebook belum ada pengaturan mengenai hal tersebut.
"Bagaimana dengan pendapatan dari ranah digital seperti dari Youtube maupun Facebook?" kata Anang.
"Pertanyaannya, apakah seluruh lagu di Indonesia didata oleh perpustakaan nasional? Apakah hal tersebut telah menjawab kebutuhan di sektor musik," urai Anang.
Pada tahun 2016, Bekraf menyebut terdapat 33.482 badan usaha musik di Indonesia yang menyatakan standar pendapatan minimum pelaku musik sebesar Rp3 juta lebih.
"Pertanyaannya apakah angka tersebut terkait dengan eksistensi profesi musisi? Meski kalau dilihat data Bekraf tahun 2016, kontribusi sektor musik ke Produk Domestik Bruto (PDB) hanya 0,48 persen," kata Anang.
Namun, kata Anang, di subsektor lainnya yakni kuliner dan televisi yang merupakan penyumbang terbesar PDB banyak memanfaatkan sektor musik namun tidak terefleksikan dari kontribusi PDB dari sektor musik.
"Ada disparitas tajam antara subsektor televisi dan radio (8,27%) dan kuliner (41,40%) dengan subsektor musik. Padahal televisi-radio dan kuliner memanfaatkan instrumen musik," sebut Anang.
[Gambas:Video CNN] (ugo)
https://ift.tt/2Upvgtk
March 07, 2019 at 11:27PM from CNN Indonesia https://ift.tt/2Upvgtk
via IFTTT
No comments:
Post a Comment