Pages

Thursday, March 14, 2019

ASN Dilarang ke Luar Negeri 7 Hari Sebelum dan Sesudah Pemilu

Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengeluarkan surat edaran yang melarang aparatur sipil negara (ASN) dan kepala daerah melakukan perjalanan dinas ke luar negeri selama Pemilu 2019.

Larangan itu dituangkan dalam surat edaran bernomor 099/892/SJ tertanggal 1 Februari 2019. Surat itu ditandatangani Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri Hadi Prabowo atas nama Mendagri Tjahjo Kumolo.

"Perjalanan dinas luar negeri bagi Aparatur Sipil Negara Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah, Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tidak dapat dilaksanakan tujuh hari kalender sebelum dan tujuh hari kalender sesudah pemilihan umum dimaksud," tulis surat yang diedarkan oleh Kapuspen Kemendagri Bahtiar, Kamis (14/3).

ASN Dilarang ke Luar Negeri 7 Hari Sebelum dan Sesudah PemiluMendagri Tjahjo Kumolo. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)

Bahtiar menyebut larangan tersebut dibuat berdasarkan amanat Pasal 2 ayat 5 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2016 tentang Pedoman Perjalanan Dinas Luar Negeri bagi Aparatur Sipil Negara Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah, Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Larangan tersebut pun dikeluarkan Kemendagri untuk ikut dalam menyukseskan Pemilu 2019.

"Dalam rangka menyambut pelaksanaan pemilihan umum presiden, wakil presiden, anggota DPR, DPD, serta DPRD yang akan diselenggarakan pada tanggal 17 April 2019," tulis surat tersebut.


Pemilu 2019 digelar 17 April di dalam negeri dan 8 April di luar negeri. Tercatat ada 192.828.520 pemilih di DPT Pemilu 2019.

Sebanyak 190.770.329 orang merupakan pemilih di dalam negeri, sedangkan 2.058.191 orang pemilih berada di luar negeri.

[Gambas:Video CNN] (dhf/ain)

Let's block ads! (Why?)


https://ift.tt/2u6v7iQ
March 15, 2019 at 01:18AM from CNN Indonesia https://ift.tt/2u6v7iQ
via IFTTT

No comments:

Post a Comment