"Semakin berjalannya waktu, kami justru makin kolaborasi bersama bank untuk memberikan jasa layanan yang baik kepada konsumen," ujar Wakil Ketua Umum AFPI Sunu Widyamoko di Hotel Grand Sahid, Rabu (6/3).
Kami melihat bahwa Indonesia agak berbeda. Fintech bukan menjadi lembaga yang mendisrupsi perbankan, tetapi malah menjadi bagian dari nilai tambah untuk bank, termasuk juga lembaga pembiayaan (multifinance).
Kolaborasi dari sisi pinjaman, katanya, terjadi ketika fintech menjadi kepanjangan tangan bank untuk mencapai segmen Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Seperti diketahui, sejak 2018, Bank Indonesia (BI) mewajibkan perbankan menyalurkan pembiayaan untuk UMKM minimal 20 persen dari total keseluruhan kredit.
Regulasi itu sudah diinisiasi bank sentral sejak 2015 secara bertahap. Pada 2015, perbankan wajib memenuhi porsi kredit UMKM sebesar 5 persen dari total portofolio kredit, kemudian naik menjadi 10 persen di 2016, lalu 15 persen di tahun 2017, dan terakhir 20 persen di 2018. Sayangnya, perbankan memiliki keterbatasan akses infrastruktur untuk mencapai pasar UMKM yang banyak tersebar di wilayah-wilayah Indonesia.
"Kalau kami lihat infrastruktur bank susah untuk masuk ke daerah, jadi fintech yang paling mudah. Oleh sebab itu, kami bisa jajaki kerjasama dengan perbankan untuk masuk ke sektor UMKM," kata Sunu.
Selain itu, fintech dan perbankan juga memiliki peluang kerja sama pertukaran informasi nasabah. Upaya ini dilakukan untuk mengetahui profil risiko calon nasabah.
Sunu menyatakan ide pertukaran informasi tersebut tengah dibahas bersama dengan BI dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Kami sedang dalam taraf diskusi, kami di asosiasi beberapa kali diminta focus grup discussion bersama BI dan OJK terkait kolaborasi informasi bank dan fintech. Tentunya informasi konsumen dengan persetujuan konsumen," tuturnya.
Oleh sebab itu, AFPI mendorong anggotanya untuk berkolaborasi dengan bank untuk meningkatkan layanan dan produk kepada konsumen.
Fintech Didorong Jaminkan Kredit
Selain mendorong anggotanya untuk berkolaborasi dengan perbankan, Sunu mengatakan AFPI juga mendorong fintech untuk menjaminkan kreditnya kepada lembaga penjaminan kredit. Saat ini, kata Sunu, beberapa fintech telah menjaminkan kreditnya.
"Tetapi masih secara individu, belum secara terstruktur dalam asosiasi. Ini menjadi tugas kami ke depan," katanya.
Menurutnya, penjaminan kredit ini akan memberikan kepastian bagi fintech sebagai pemberi pinjaman akan risiko kreditnya.
OJK mencatat akumulasi penyaluran pinjaman fintech mencapai Rp25,92 triliun sampai Januari 2019. Jumlah penyaluran ini naik 14,36 persen dari awal tahun yang tercatat senilai Rp22,67 triliun.
Hingga Februari lalu, OJK mencatat ada 99 fintech yang resmi terdafatar di OJK atau telah mendapat izin OJK. Dari 99 fintech tersebut, 88 izin perusahaan pinjaman online diberikan pada 2018. Sementara 11 izin perusahaan fintech pinjaman lainnya baru diberikan pada awal Februari 2019. (ulf/lav)
https://ift.tt/2SK8wCE
March 07, 2019 at 10:09PM from CNN Indonesia https://ift.tt/2SK8wCE
via IFTTT
No comments:
Post a Comment