Robertus ditangkap aparat kepolisian pada Kamis (7/3) dini hari pukul 00.30 WIB saat aksi Kamisan di depan Istana Negara. Sejak itu Robertus menjalani pemeriksaan intensif dan jadi tersangka.
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo menjelaskan Robertus dipulangkan oleh penyidik usai pemeriksaan sejak semalam. Namun proses penyidikan yang dilakukan oleh Direktorat Siber Bareskrim tetap berjalan sesuai dengan SOP yang berlaku.
"Saudara R dipulangkan oleh penyidik," kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (7/3).
Sementara itu Robertus membenarkan bahwa dirinya yang melakukan orasi pada aksi Kamisan pada Kamis (7/3) kemarin. Karena orasi itu, dia ditangkap karena dianggap telah menyinggung dan dianggap menghina lembaga atau institusi."Saya pertama-tama ingin menyatakan permohonan maaf, tidak ada makdud saya untuk mengihina atau merendahkan institusi TNI yang sama-sama kita cintai," kata Robertus.
Dia menambahkan selama menjalani pemeriksaan dirinya diperlakukan dengan baik oleh penyidik. Dia pun menyerahkan proses hukum sepenuhnya pada pihak kepolisian.
Robertus ditangkap saat acara 'kamisan' di depan Istana Negara, Jakarta, Kamis (7/3) pukul 00.30 atas dugaan tindak pidana penghinaan terhadap penguasa atau badan umum yang ada di Indonesia.
Ia menjadi salah satu orator dalam aksi kamisan tersebut. Dalam orasinya, Robertus menyanyikan potongan plesetan Mars ABRI yang dibuat di era Reformasi 1998 untuk menolak dwi fungsi ABRI.
Akan tetapi, aksinya ini dianggap sebagai penghinaan. Dia langsung ditangkap aparat kepolisian dan menjadi tersangka.Robertus dijerat Pasal 45 A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 207 KUHP.
[Gambas:Video CNN] (els/osc)
https://ift.tt/2XH9iEg
March 07, 2019 at 10:09PM from CNN Indonesia https://ift.tt/2XH9iEg
via IFTTT
No comments:
Post a Comment