"Mengubah putusan PN Jakarta Selatan Nomor 370/Pid.Sus/2018/PN.Jkt.Sel tanggal 28 Januari 2019 yang dimintakan banding tersebut, dengan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Dhani Ahmad Prasetyo alias Ahmad Dhani, dengan pidana penjara selama satu tahun," ujar Ketua Majelis Hakim Ester Siregar seperti dikutip dari salinan putusan banding yang diterima CNNIndonesia.com, Rabu (13/3).
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan Dhani terbukti dengan sengaja menyebarkan informasi untuk menimbulkan rasa kebencian dan permusuhan berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Menurut majelis hakim banding, penjatuhan pidana pada Dhani mestinya bukan menjadi pembalasan melainkan pembelajaran agar lebih hati-hati menggunakan media sosial.
Ahmad Dhani Prasetyo. (CNN Indonesia/Andry Novelino)
|
"Oleh karena itu majelis hakim banding menjatuhkan putusan yang dianggap adil dan setimpal dengan perbuatan terdakwa," katanya.
Majelis hakim banding juga tetap memerintahkan agar Dhani tetap ditahan selama menjalani hukuman.
Perkara ini diputus pada 13 Maret 2019 dengan Ketua Majelis Hakim Ester Siregar dan anggota hakim Muhammad Yusuf dan Hidayat.
Kasus Dhani bermula dari laporan Jack Boyd Lapian. Jack yang mengklaim pendukung Ahok melaporkan unggahan Dhani di akun Twitter @AHMADDHANIPRAST.
Ia menilai, kicauan Ahmad Dhani di Twitter berisi kebencian. Dalam akun tersebut Dhani menulis, 'Siapa saja yang dukung penista agama adalah bajingan yang perlu diludahi mukanya-ADP'.
[Gambas:Video CNN] (psp)
https://ift.tt/2O1wYij
March 14, 2019 at 03:10AM from CNN Indonesia https://ift.tt/2O1wYij
via IFTTT
No comments:
Post a Comment