Anggota Bawaslu DKI Puadi mengatakan pencopotan APK dilakukan sebagai tindak lanjut Surat Keputusan (SK) KPU DKI Jakarta Nomor 175/PL.01.5Kpt/31/ Prov/IX/2018 tentang Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye.
"Seluruh DKI ada 15.777 yang diturunkan. APK berbentuk spanduk, bendera, umbul-umbul pamflet, stiker, ada juga baliho," ujar Puadi saat dihubungi CNNIndonesia.com, Jumat (15/3).
Jakarta Selatan jadi wilayah dengan pemasangan APK yang melanggar aturan. Di kota ini, Bawaslu DKI mencopot lebih dari 4 ribu APK.
Dalam SK KPU DKI Jakarta itu, peserta pemilu dilarang memasang APK di fasilitas pendidikan, tempat ibadah, kantor pemerintahan, dan tempat pelayanan kesehatan.Selain itu ada larangan pemasangan APK di tempat-tempat seperti Monumen Nasional, Bundaran HI, Taman Banteng, dan Jembatan Semanggi.
Pemasangan di jalan protokol seperti Medan Merdeka, Rasuna Said, MH Thamrin, dan Jenderal Sudirman juga dilarang.
Puadi menyebut operasi razia APK dilakukan Bawaslu bersama Satpol PP pada Rabu (13/3). Operasi ini akan terus berlangsung hingga masa tenang pada 14-16 April nanti.
"Peserta pemilu disurati agar segera menertibkan APK yang tidak sesuai dengan SK KPU Nomor 175. Kalau sudah diingatkan lalu tidak menurunkan, ya maka akan diturunkan," ucap dia.
(dhf/osc)https://ift.tt/2XTPfTb
March 15, 2019 at 11:34PM from CNN Indonesia https://ift.tt/2XTPfTb
via IFTTT
No comments:
Post a Comment