Hasil pantauan dan pengawasan Subdit Pengendalian Konten Internet Ditjen Aptika mengatakan 200 ribu konten negatif yang telah diblokir oleh Bigo tercatat sejak Januari 2017 hingga Februari 2019.
Dalam keterangannya, Kemenkominfo menjelaskan jenis konten yang diblokir berupa streaming video yang menampilkan pakaian tidak senonoh, tarian tidak senonoh, serta pembicaraan yang tidak senonoh.
Pemblokiran konten pada platform Bigo diklasifikasikan menjadi dua yaitu pemblokiran device (banned permanent) dan non device (pemblokiran berjangka waktu). Pemblokiran dilakukan berdasarkan temuan tim monitoring dan laporan dari pengguna Bigo.
Sejak beroperasi di Indonesia pada akhir 2016 hingga kini, kemunculan Bigo kerap diwarnai pro kontra. Akses layanan asal Singapura ini sempat diblokir oleh Kemenkominfo pada Desember 2016 setelah ditemukan adanya konten pornografi.Akses Bigo kembali dibuka pada 13 Januari 2017 setelah berkomitmen untuk memperbaiki standar operasional dan mekanisme streaming.
Sekedar informasi, pada 14 Januari 2019 Dirjen Aplikasi Informatika menanda tangani kesepakatan dengan Bigo untuk menangani konten pornografi menggunakan teknologi kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/ AI). (evn)
https://ift.tt/2u2ajcs
March 12, 2019 at 01:28AM from CNN Indonesia https://ift.tt/2u2ajcs
via IFTTT
No comments:
Post a Comment